Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Satreskrim Polres Sergai Peragakan 44 Adegan Kasus Penganiayaan Tahanan Cabul

×

Satreskrim Polres Sergai Peragakan 44 Adegan Kasus Penganiayaan Tahanan Cabul

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Satuan Reserse Kriminal (reserse) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus  penganiayaan hingga mengakibatkan seorang tersangka cabul, Tuppak Simanjuntak meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata memimpin jalannya rekonstruksi dengan melakukan 44 adegan.

Sebanyak 22 tersangka yang juga tahanan dalam pelbagai kasus hukum di Ruang Tahananan Polisi(RTP) Polres Serdang Bedagai digiring ke dalam Aula Patriatama tempat berlangsungnya rekonstruksi, Kamis (12/11/2020) pagi.

Dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sergai, rekonstruksi dihadiri Kabag Ops Kompol T. Manurung, JPU, Juwita, Pendamping Hukum, KBO Sat Reskrim, Iptu Adi Santika, Kanit I Sat Reskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda, para penyidik Sat Reskrim dan tersangka serta saksi kasus kekerasan atau penganiayaan.

Dari rangkaian rekonstruksi sehingga tewasnya tersangka kasus cabul, Tuppak Simanjuntak, awalnya dimulai dari tersangka Hambali Alias Bali Dkk.

Selanjutnya tanpa dikomando 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada Tuppak hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Sebanyak 44 adegan diperagakan korban yang diperankan tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) Satreskrim berjalan aman dan kondusif hingga selesai.

“Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka dalam kasus pencabulan. Sehingga terjadilah penganiayaan yang
dilakukan para tersangka,” pungkas Pandu. (MS6)

Baca Juga:   Akhirnya! Kejati Sumut Tahan 2 dari 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU