Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Upal dan Senjata Api Rakitan

×

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Upal dan Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI– MS alias Manson (42) seorang pekerja tukang Las warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap tim Scorpions Polres Sergai, sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (6/3/2021).

MS ditangkap dikediamannya, karena melakukan tindakan pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Sergai.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri BP5100167. Kemudian, 132 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000, 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 ribu, 2 lembar pecahan uang Rp20.000 dan 76 lembar pecahan Rp100.000 yang belum selesai.

Sembilan belas lembar pecahan uang palsu Rp 50.000 yang belum selesai ,40 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 5.000 yang belum selesai dan 7 lembar kertas AVS yang berisikan cetakan uang palsu pecahan Rp 50.000.

Selain menyita uang palsu, petugas juga menyita 1 unit printer merk Canon tipe MP287, 1 unit printer merk Canon tipe IP2770, 1 unit lampu X- Ray wing lock, 1 botol tinta merk aiflo warna kuning, 1 lembar kartu ATM Bank Sumut dan 1 lembar ATM bank BNI.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim Scorpions Polres Sergai juga menyita berupa 3 pucuk senjata api rakitan terdiri 1 pucuk senjata Laras panjang rakitan, 2 pucuk pistol rakitan,” beber Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata didampingi KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit I Iptu Imade dan Kasubag Humas AKP Sopian saat mengelar konferensi press di Mapolres Sergai, Selasa (9/3/2021) siang.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 1,2 dan 3 dari UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 atau pasal 245 dari KUHPidana dan pasal 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pandu Winata menambahkan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar. Dimana, pelaku sering membelanjakan uang dengan pecahan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di salah satu warung milik warga.

Semakin curiga, pemilik warung inisial IA menunjukan 2 lembar pecahan uang Rp50.000 kepada masyarakat sekitar yang diterima dari pelaku MS untuk membeli rokok dan sembako.

Atas laporan tersebut, masyarakat melaporan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih. Selanjutnya, pada hari Minggu (7/3/2021) sekira pukul 01:00 Wib melaporkan ke Kanit Reskrim Kotarih tentang seorang yang dicurigai mencetak uang palsu.

“Tim opsnal Polsek Kotarih berkordinasi dengan Polres Sergai untuk menuju rumah pelaku MS. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar MS beserta barang bukti uang palsu serta seperangkat alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku MS dan ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang sudah tidak berpungsi,” sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata.

Hasil pengakuan tersangka MS, MS baru satu bulan mengendalikan peredaran uang palsu. Bahkan, modus tersangka hanya mengambil keuntungan sendiri atau pribadi.

“Sementara untuk 3 pucuk senjata api rakitan, kita mendalami senjata rakitan ini dibuat oleh pelaku MS sendiri dan tujuannya hanya untuk menakuti takuti orang karna pelaku untuk menjaga kebun miliknya. Setelah dicek senjata ini tidak dipergunakan alias tidak berfungsi karena pelaku merupakan sebagai tukang las,”pungkas AKP Pandu Winata . (MS6)

Baca Juga:   Lakukan Pelanggaran, Personil Polda Sumut Disanksi Sosial