Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Satresnarkoba Polres Serdangbedagai berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Zahrul Helmi alias Emi (48),  warga Dusun I Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, sekitar pukul 21.30 Wib, Senin (17/8/2020).

Selain Emi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit handphone Nokia warna hijau.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan,  mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin.

Baca Juga:   Diduga Depresi, IRT Desa Melati DitemukanTewas Gantung Diri

Mendapat informasi tersebut, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang saat itu berada di dalam rumah.

Setelah melihat Emi, tim langsung mengamankan Emi yang kemudian dilakukan penggeledahan. Saat di geledah, ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur .

Seat di interogasi, Emi mengaku, dia memperoleh narkoba itu dari seorang bandar narkoba berinisial Ace, warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai.

Lalu lanjut Robinso, tim melakukan pengembangan ke rumah Ace  disaksikan kepala desa, kepala dusun dan mertua Ace sendiri. Dari rumah Ace, polisi menemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal, diduga sabu di dalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu.

Baca Juga:   Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Ungkap 3 Pelaku Jaringan Narkoba, BB 1 Kilogram Sabu Diamankan

“Namun, saat hendak ditangkap, Ace berhasil melarikan diri,”sebutnya.

Kemudian sambungnya, tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan. Karena, Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan. Namun, pada saat pengembangan,  Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan  kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Selanjutnya tim mengamankan Emi bersama barang bukti ke Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

”Tersangka masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasusnya,”ujar Robinson . (MS12)