Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Sabu 20,5 Kg Siap Edar, 5 Orang Kurir Diamankan

×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Sabu 20,5 Kg Siap Edar, 5 Orang Kurir Diamankan

Sebarkan artikel ini
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

mediasumutku.com | SURABAYA – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,5 Kg siap edar dan menangkap 5 orang kurir jaringan lintas Provinsi antara Jawa – Sumatera.

Kelima tersangka, masing-masing berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung. Kemudian, EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel S Marunduri, S.I.K., M.H, menyatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya Tim berhasil menangkap tersangka CH bersama MA, pada Senin tanggal 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya beserta barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 kg.

Baca Juga:   Pasca Pengumuman Kabinet, Kurs Rupiah Terkoreksi Tipis

“Yang pertama ditangkap adalah, CH kemudian CL. Keduanya diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya. Kemudian, kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” ungkap AKBP Hartoyo, saat konferensi pers di halaman utama Polrestabes Surabaya, Jum’at (25/6/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021. CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkan upah sebesar 60 juta rupiah.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut Tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK pada hari Jum’at (7/6/2021) yang lalu di Terminal Bungurasi Jl. Raya Waru Sidoarjo beserta barang buktinya seberat lebih dari 4,7 kg.

Baca Juga:   Pengurus Cabang GP Ansor Sergai Siap Dukung Pasangan DAMBAAN Di Pilkada 2020

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakuan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka baru berinisial FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) lalu di daerah Jl. Suparjan Mangun Kediri. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kg.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan, bahwa semua narkotika yang berhasil diamankan merupakan barang dari Medan yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” sebut Kompol Daniel Marunduri.

Baca Juga:   Hari Guru, USM Indonesia Gelar Acara Semarak Seni Budaya Nusantara

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari penangkapan tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total 20,5 kg, 8 buah Hp, 3 Unit ATM berbeda, 3 bandel plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camry.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati. (MS9)