Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineKesehatanNasional

Sebanyak 83 Ribu Anggota TNI dan Polri Kawal Pengamanan Vaksin Covid-19

×

Sebanyak 83 Ribu Anggota TNI dan Polri Kawal Pengamanan Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Sebanyak 83.566 personel aparat keamanan dikerahkan untuk mengawal perjalanan vaksin Covid-19 setibanya di Tanah Air menuju ke Biofarma serta pengiriman ke berbagai provinsi, kabupaten dan kota.

Pengawalan tersebut dilakukan Polri bersama TNI yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II.

“Polri bersama instansi terkait melakukan pengamanan sejak vaksin tersebut datang di Bandara Soekarno-Hatta kemudian bergerak ke Biofarma yang selanjutnya akan dikirim ke berbagai provinsi, lalu didistribusikan ke tingkat kabupaten dan kota,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1).

“Hingga titik pelaksanaan vaksin, Polri tetap melaksanakan pengamanan bersama dengan TNI. Kami berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman,” sambungnya.

Baca Juga:   Sosperda Wong Chun Sen, Verivali Sangat Penting Agar Bantuan Tepat Sasaran

Operasi Aman Nusa II merupakan operasi Polri dalam penanganan COVID-19 yang antara lain meliputi kegiatan Operasi Yustisi dan pengamanan program nasional yaitu Program Vaksinasi Nasional.

Sementara Operasi Yustisi dilaksanakan untuk menggugah kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

“Karena kedisiplinan inilah yang dapat membentengi masyarakat untuk tidak tertular atau tidak menularkan COVID-19,” ujar Rusdi.

Polri mencatat hingga saat ini Operasi Yustisi telah memasuki hari ke-113 dengan jumlah teguran lisan sebanyak 24.029.826 teguran, teguran tertulis sebanyak 3.673.652 teguran, kurungan sebanyak 9 kasus, denda uang yang telah terkumpul sebanyak Rp7.858.205.440, penutupan usaha sebanyak 2.625 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 2.928.742 tindakan.

Baca Juga:   Bali Diguncang Gempa, Tiga Orang Tewas, Tujuh Lainnya Patah Tulang