Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Sebar Hoax, Warga Tanjungpinang Ini Lebaran di Rumah Tahanan

×

Sebar Hoax, Warga Tanjungpinang Ini Lebaran di Rumah Tahanan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com | BATAM – Tim Operasional Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial MK di dari Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang Rabu (12/5/2021).

Pemilik akun twitter @MustafaKamalN13 alias Tiger Andalas ini ditangkap karena menggunakan kata-kata kotor dan memfitnah Prisiden RI.

Penangkapan Warga Tanjungpinang Kota ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

“Kasusnya penyebaran berita hoax dan SARA melalui media sosial Twitter,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (12/5/2021).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tertanggal 12 Mei 2021.

Pelaku membuat postingan berupa konten dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB melali akun twitter @MustafaKamalN13.

Baca Juga:   Sosper Wong Chun Sen Ingatkan Masyarakat Jangan 'Lagi ' Buang Sampah Sembarangan

“Diketahui, akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

“Tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki, kemudian menangkap pelaku di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku,” kata Teguh Widodo.

Sampai saat ini, sambungnya, tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga:   FIFGROUP Serahkan Bantuan Kepada Enam Rumah Ibadah dari Lima Agama di Kota Batam

Yakni, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(MS9/Siberindo)