mediasumutku.com | LABUHANBATU – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda yang juga penjual bakso berinisial SH (29), warga Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), karena kedapatan memiliki narkoba berjenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan. pelaku ditangkap saat sedang menunggu calon pembelinya di Pasar Kota Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
“Anggota melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran membeli paket sabu-sabu Rp 200.000 dengan tersangka. Saat tersangka memberikan satu paket sabu-sabu, SH berhasil ditangkap,” jelas Martualesi, Minggu (7/3/2021).
Barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku. SH mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial R.
“Dilakukan pengembangan kepada jaringan di atasnya berinisial R warga Kota Batu. Namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Martualesi.
Kemudian, SH mengaku, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 jika berhasil menjual sabu-sabu per satu gram. Saat ini pedagang bakso itu telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.
“Bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan pelaku sebagai pemakai sabu-sabu. Menurut pengakuan pelaku, dia baru lima kali terlibat dalam transaksi narkoba,” ujar Martualesi. (MS10)