Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Sekda Asahan Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi

×

Sekda Asahan Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Asahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si dan seiumlah OPD mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa (13/6/2023).

Turut hadir Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan Pemkab/Pemko tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

Baca Juga:   Lyodra Ucapkan Terima Kasih atas  Dukungan Pemprov dan Masyarakat

“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucap Edy.

Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.

Edy menyebutkan masih banyak aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, untuk itu dia berharap Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Sementara Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan.

Baca Juga:   Karyawan BPJAMSOSTEK Kisaran Gotong Royong Bersama Warga

Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.

“Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” sebutnya.

Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, Inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah.

Baca Juga:   Kadis Kominfo Tutup Sekolah Jurnalistik PWI Asahan

Pasca mengikuti kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menginventarisasi aset yang dimiliki, agar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Asahan tercatat.

“Pemerintah Kabupaten Asahan selama ini bersinergi dengan instansi terkait untuk pendataan aset yang dimiliki. Untuk itu kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan hal yang lebih baik dalam pendataan aset miliki Pemerintah Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Terkait aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, Pemerintah Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. (MS10)