Mediasumutku.com | Medan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan telah memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah, Senin (27/1).
Usai rapat, suasana sempat ricuh. Pasalnya, Rusdi Sinuraya selaku Direktur PT Pasar yang telah diberhentikan dengan Surat Keputusan Walikota Medan No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tidak mengizinkan Sekda menggunakan ruangan kerja yang digunakannya selama ini untuk tempat rapat. Akibatnya, aksi tarik menarik dan dorongan dengan petugas Satpol PP pun sempat terjadi.
Tidak hanya dengan petugas Satpol PP, Rusdi juga sempat merebut mix saat salah seorang pegawai tengah berbicara menyampaikan aspirasi. Aksinya tersebut sontak mendapat protes dan perlawanan dari para pegawai lainnya pegawai. Tak pelak, aksi tarik dan dorong pun kembali terjadi disertai teriakan dan cemoohan dari sebagian besar pegawai.
Meski suasana sempat memanas namun tidak berakhir ricuh, sebab aparat Polrestabes Medan beserta Kodim 0201/BS dengan cepat ‘mendinginkan’ ketegangan. Begitu juga dengan petugas Satpol PP, emosi mereka langsung diredam Kasatpol PP H M Sofian yang membawa seratusan petugasnya untuk ikut jalannya apel.
Sebelum apel dimulai, Rusdi Sinuraya didampingi Arifin Rambe yang juga ikut diberhentikan, lebih dulu melaksanakan apel dan hanya diikuti sebagian kecil pegawai saja. Umumnya, para pegawai memilih tidak ikut dan memutuskan turun karena mengetahui akan ada apel bersama Bawas PD Pasar.
Setiba Sekda bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Sekretaris Bawas Khairul Syahnan, Asisten Umum Renward Parapat, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Satpol PP HM Sofian, Plt Dirut PD Pasar Nasib, Plt Direktur Operasional Gelora KP Ginting, barulah para pegawai datang kembali dan mengikuti prosesi apel yang dipimpin Sekda.
Mengawali sambutannya, Sekda menjelaskan, apel pagi ini merupakan apel biasa yang dilakukan Plt Walikota maupun Sekda selama di lingkungan organisasi perangkat derah (OPD). Oleh karenanya ungkap Sekda, tidak ada yang luar biasa dalam apel pagi tersebut. Dihadapan seluruh pegawai, Sekda menegaskan, PD Pasar milik Pemko Medan, bukan milik pribadi.
“Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Walikota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka selaku pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” kata Sekda.
Apabila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan, tegas Sekda, silahkan tempuh jalur hukum. Dikatakannya, persoalan ini tidak muncul dengan tiba-tiba.
Sebelum dilakukan pemberhentian, jelasnya, Sekda selaku Badan Pengawas sudah memberikan surat peringatan tiga kali yakni :
1. No.72/BP/II/2019 tanggakl 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I),
2. No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II)
3. No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).
“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, nanti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Untuk itu mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan kita siap menjalankan apapun hasil putusan berkekuatan hukum tetap nantinya,” ungkapnya.
Sekda meminta kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk bekerja dengan sebaiknya untuk memajukan PD Pasar. Diingatkannya, bekerja harus sesuai dengan aturan yakni Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda minta segera melakukan konsolidasi dengan baik bersama seluruh jajaran PD Pasar.
“Tolong jaga kekondusifan dan lebih terpenting lagi tingkatkan pelayanan kepada para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen,” pesannya. ( */ms8)