Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Selundupkan 110 Kilogram Narkoba dari Malaysia, Dua ABK Dijatuhi Pidana Mati dan Seumur Hidup

×

Selundupkan 110 Kilogram Narkoba dari Malaysia, Dua ABK Dijatuhi Pidana Mati dan Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap dua anak buah kapal (ABK) yang menyelundupkan 110 kilogram narkoba dari Malaysia ke perairan muara sungai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada April 2021 lalu.

“Menyatakan terdakwa kerugian alias koil tersebut di atas dan terdakwa Hendra Sirait alias Hendra tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untuk menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khoruddin dengan pidana mati dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sirait dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Salomo Ginting, hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa (9/11/2021).

Pembacaan putusan hukuman pidana terhadap para terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Baca Juga:   Kejari Sergai Tetapkan Mantan Manajer dan Asisten Manajer Produksi PT SHS Jadi Tersangka

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Labuhan Ruku mengajukan banding.

“Banding majelis,” kata keduanya yang dijawab dengan pikir-pikir oleh Jaksa Penuntut (JPU) Erlina Damanik.

Terpisah, juru bicara PN Tanjungbalai Joshua JE Sumantri saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, adapun yang menjadipertimbangan menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Khoiruddin dan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra Sirait karena barang bukti yang sangat banyak.

“Mengingat ini perkara yang sangat banyak barang buktinya untuk narkotika jenis sabu sekitar 91 kilogram dan narkotika jenis ekstasi terdapat totalnya 62.900 butir,” ujarnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungbalai kasus ini bermula pada tanggal 16 April 2021 terdakwa Khoirudin menawarkan pekerjaan kepada Hendra Sirait untuk melakukan penjemputan sabu menggunakan kapal nelayan di perbatasan Malaysia.

Kedua terdakwa pada tanggal 17 April 2021 sampai di tengah laut perbatasan Malaysia dan wilayah perairan Tanjungbalai – Asahan bertemu dengan seorang pria bernama Tuah (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan memindahkan barang bukti tersebut ke kapal yang dibawa kedua terdakwa.

Baca Juga:   Warga Desa Sei Buah Geger, Ditemukan Pria Tewas dengan Leher Terjerat

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 Wib pada saat kedua terdakwa berada di Perairan Muara Sungai Asahan, kapal yang digunakan oleh kedua terdakwa diberhentikan oleh prajurit TNI AL yang sedang berpatroli.

Petugas TNI AL menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram narkoba yang diduga dari Malaysia ke Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Petugas pun menangkap dua ABK (anak buah kapal).

“Telah menangkap 1 unit kapal tanpa nama yang berukuran 5 GT yang diawaki oleh 2 orang ABK berinisial KH (33) dan HS (34),” kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A Rasyid K, di Mako Lantamal 1 Belawan, Medan, Senin (19/4/2021) lalu.

Baca Juga:   Diduga Mengantuk, Truk Cold Diesel Tabrak Truk Tronton di Tol Sei Bamban

Rasyid mengatakan, pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi ada kapal yang diduga membawa narkoba masuk ke Tanjung Balai. Pada hari Minggu (18/4), petugas gabungan TNI AL menangkap kapal tanpa nama berukuran 5 GT yang diawaki oleh dua ABK, KH dan HS.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan info awal kita itu memuat narkoba. Setelah didalami ini narkoba dari Malaysia. Setelah digeledah memang betul ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dibungkus karung goni sebanyak enam karung,” ujar Rasyid.

Barang bukti itu kemudian dibawa ke Lantamal 1 Belawan. Barang tersebut kemudian diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan.

“Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61,378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg sehingga total 110,925 kg,” ujar Rasyid. (MS10)