Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePolitikSumut

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemko Tanjungbalai

×

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemko Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Plt Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Thalib menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai, Senin (23/8/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD T. Eswin yang didampingi wakil ketua Syahrial bhakti dan dihadiri Forkopimda,anggota DPRD, Kepala OPD, camat dan lurah dilingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Tanjungbalai menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah. Rapat yang diawali dengan pembacaan dan penyampaian laporan dari tim panitia khusus DPRD yang di bacakan oleh ketua pansus DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, SH.

Baca Juga:   Pasca PSU Pilkada Labuhanbatu, Petahana Daftarkan Gugatan ke MK

Dari hasil telaah, evaluasi serta pendalaman maupun klarifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Tanjungbalai beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2020 dengan TAPD dan OPD, tim pansus DPRD memberikan 7 (tujuh) point catatan dan rekomendasi untuk dikemudian hari menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan amanat konstitusi untuk perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang baik serta perwujudan masyarakat yang sejahtera.

Pertama, pelaksanaan terhadap pengelolaan APBD harus diselenggarakan berdasarkan SPI dan kepatuhan dalam pengelolaan SPI (Sistem Pengendalian Internal) yang maksimal dan laporan keuangan harus diselenggarakan sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), karena hal ini merupakan basis dan sangat berpengaruh bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam memberikan Opini Audit, seperti diketahui untuk TA.2020 BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai, mudah-mudahan besar harapan kita dan dengan kerja keras di TA 2021 Tanjungbalai dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga:   Rupiah Spot Menguat Tipis 0,02%

Kedua, Penguatan peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yaitu Inspektorat Kota Tanjungbalai dalam melaksanakan Fungsinya sebagai perwujudan pengawasan internal yang efektif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketiga, belum optimalnya sumber daya untuk percepatan program kegiatan dan realisasi belanja TA.2020, diharapkan di tahun-tahun berikutnya hal ini dapat menjadi PR serius bagi Eksekutif.

Keempat, mengoptimalkan pengelolaan kekayaan dan aset daerah, penataan ulang, agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan pada akhirnya akan mendatangkan Pendapatan Daerah atau Pendapatan Sewa.

Kelima, melakukan intensifikasi Pajak Daerah dengan melanjutkan dan memperbaiki program inovasi yang telah dilakukan.
Keenam, mengoptimalkan pengelolaan BUMD, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan layanan publik, motor perekonomian dan sumber Pendapatan Daerah.

Baca Juga:   Gelar Muscab, Pemuda Panca Marga Asahan Siap Bangkit dan Berjaya Kembali

Ketujuh, meminimalkan Silpa karena faktor tidak tercapainya target belanja, hal ini tentu tidak diharapkan terjadi karena menunjukkan kinerja penyerapan belanja yang tidak optimal.

Usai pembacaan laporan pansus DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi, dilanjut dengan pendapat akhir Plt. Wali Kota atas rekomendasi tersebut, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan persetujuan bersama mengenai keputusan DPRD atas persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 kota Tanjungbalai. (MS10)