Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Seluruh OPD Diminta Dukung Program Satu Data Medan

×

Seluruh OPD Diminta Dukung Program Satu Data Medan

Sebarkan artikel ini
MEDAN-Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemerintah Kota Medan diminta untuk mendukung program Satu Data Medan dengan menyajikan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta memenuhi prinsip satu data.

Hal ini disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bappeda, Benny Iskandar, saat membuka Workshop Implementasi Perwal Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan, dalam jaringan (daring) dari Ruang Command Center, Kamis (6/1/2022).

“Prinsip Satu Data tersebut yakni data yang dihasilkan harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,” sebut Bobby Nasution dalam pembukaan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Arrahman Pane, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan Enny Nuryani Nasution, dan Kabid Statistik dan Informasi Publik Dumaria Evi Gultom tersebut.

Baca Juga:   Anggi Maisarah Ajak Pemuda Terlibat Di Sahabat Pantau KTR

Bobby Nasution mengharapkan, pelaksanaan workshop ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya data untuk pengendalian, perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan kota sehingga terwujud Medan Satu Data, Medan Satu Peta, Medan Satu Mata, dan Medan Satu kata.

“Data memiliki fungsi strategis dalam menganalisis permasalahan dan menyusun perencanaan untuk membuat kebijakan,” sebut Bobby Nasution seraya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga program Medan Satu Data dapat diwujudkan bersama.

Sebelumnya, Kepala BPS Medan, Enny Nuryani Nasution, mengataka,  ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini, lanjutnya, merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan.

Baca Juga:   Dukung Program PAAR, Dinas Perindustrian Medan Gelar Pelatihan Barista Kopi
“Peraturan Presiden dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan,” sebutnya.

Dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Medan lanjutnya, terdapat 3 (tiga) peran, yaitu Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. BPS sebagai salah satu Pembina Data berperan antara lain untuk menetapkan Standar Data dan Metadata yang berlaku lintas instansi berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh perwakilan seluruh OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemko Medan. Workshop ini diisi dengan penyampaian materi antara lain tentang Standar Data dan Metadata dari BPS Medan dan Support System dari Dinas Kominfo Medan. (MS7)

Baca Juga:   Desember 2023, Kota Medan akan Groundbreaking Depo BRT Mebidang