MEDAN-Permasalahan anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks dan sangat erat dengan masalah social, terutama kemiskinan di Kota besar termasuk Kota Medan. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan telah mengkaji penanganan anak jalanan dengan menggunakan sistem pelayanan panti dan non panti.
Kajian yang telah dilakukan tersebut kemudian dipaparkan melalui Seminar Hasil yang digelar Hotel Grand Antares, kemarin. Sebagai tenaga Ahli dalam kajian tersebut Balitbang menggandeng akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU yang diketuai Hairani Siregar.
Dalam pemaparannya, Hairani Siregar menjelaskan, saat ini di kota Medan terdapat pekerjaan baru anak jalanan Seperti manusia silver dan anak badut. Pemko Medan sendiri telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2003 tentang larangan gelandang dan mengemis serta tuna susila di Kota Medan dan sampai saat ini masih menjadi rujukan hukum Dinas Sosial dan Satpol PP mencegah dan menangani pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) khususnya anak jalanan di Kota Medan.
Hairani menambahkan, Kota Medan juga telah memiliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang difungsikan sebagai penampungan sementara hasil razia dalam penanganan anak jalanan, namun tidak menjadi jawaban pencegahan, penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan jika masih tetap menggunakan sistem pelayanan panti. Sebab selama ini Hairani menilai Sistem pelayanan panti dan non panti yang dijalankan selama ini oleh Pemerintah maupun LSM yang bergerak pada pemberdayaan anak belum berjalan maksimal.
“Saya menyarankan guna mengatasi permasalahan anak jalanan Pemko Medan harus mengevaluasi Perda nomor 6 tahun 2003 tersebut dan menerbitkan Perda baru untuk pencegahan penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan di Kota Medan. Selain itu agar lebih maksimal pekerja sosial harus diikutsertakan dalam razia yang dilakukan Dinas Sosial dan Satpol PP, sehingga penanganan dan assessment dapat maksimal,” sebutnya.
Kemudian, Hairani mengungkapkan, hal lain yang harus dilakukan adalah OPD terkait adalah berkoordinasi dengan LSM yang fokus pada kegiatan pencegahan penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan. Selain itu melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam hal menerbitkan Peraturan bersama dalam hal pencegahan penanganan dan PPKS.
“Pemko Medan juga diminta untuk menerapkan asset base community sebagai pencegahan penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan. Untuk penerapan Asset base community tersebut dapat berkerjasama dengan Fisip USU. Keseluruhan hasil kajian ini diharapkan dapat menangani permasalahan anak jalanan di Kota Medan,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala Balitbang Kota Medan Irwan Ritonga ketika membuka seminar hasil kajian penanganan anak jalanan di Kota Medan menggunakan sistem pelayanan panti dan non panti menjelaskan bahwa anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks dan sangat erat dengan masalah sosial lainnya terutama kemiskinan.
Didampingi Kabid Sosial dan Kependudukan Bahrian Effendi, Kaban Litbang menambahkan, banyak orang tua yang mengobarkan anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan mengerahkan mereka untuk mencari uang dengan meminta – minta dan memelas di jalanan.
“Dengan adanya hasil kajian ini dapat menjadi rekomendasi dalam penanganan anak jalanan di Kota Medan untuk mewujudkan Medan ke arah yang lebih baik terutama dalam mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan. Selain itu juga menjadikan Medan sebagai kota layak anak,” ujarnya. (MS7)