Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Senin Depan, Aliansi Serikat Buruh Sergai Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya…

×

Senin Depan, Aliansi Serikat Buruh Sergai Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya…

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – Pekerja buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Bersatu Serdang Bedagai (APBB-SB) akan melakukan aksi damai di 3 instansi ini pada Senin (18/11/2019) depan.

Aksi damai yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasinya, buruh memilih 3 titik ini sebagai sasaran. Antara lain di Kantor Bupati Sergai, Kantor DPRD Sergai dan Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam. Titik kumpul akan dipusatkan di lapangan Sepakbola Firdaus di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.

“Kami akan melakukan aksi damai mengusung tuntutan kepada Pemerintah Serdang Bedagai dan pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden RI dan anggota DPR RI di Jakarta,” jelas Ketua APBB – SB, Agan Surya Tanjung di dampingi Sekretaris Ferry Pratama beserta pengurus, Kami s(14/11/2019).

Adapun tuntutannya, lanjut Agan, meminta Bupati Sergai agar peduli dan peka dalam kehidupan kaum pekerja/buruh, karena upah yang diterima tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup buruh dan keluarganya.

Baca Juga:   Pengendara Honda CBR Tewas Terkapar Ditabrak Colt Diesel

“Sehingga momentum penetapan upah tahun 2020 ini kita manfaatkan agar pemerintah peka dengan nasib kami,” terangnya.

Dia meminta Bupati Serdang Bedagai dapat memperjuangkan upah buruh dan selanjutnya sungguh-sungguh untuk merekomendasikannya kepada Gubernur Sumatera Utara tentang kenaikan UKM/UMSK tahun 2020 sebesar 20%.

“Bila tuntutan ini tidak direspon dengan baik, maka kami pastikan pekerja/buruh Serdang Bedagai tidak akan memilih kembali Ir. H. Soekirman sebagai Bupati periode 2020- 2025,” tegas Agan Surya.

“Sedangkan tuntutan kami terhadap pemerintah pusat adalah meminta Bapak Presiden RI dan Ketua DPR RI di Jakarta untuk mengkaji ulang dan mengurungkan niat kenaikan iuran BPJS kesehatan sampai dengan 15%. Kenaikan iuran BPJS kesehatan sudah dipastikan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 dengan telah diterbitkan peraturan presiden nomor 79 tahun 2019,” terangnya.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Asal Pantai Cermin Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

Di mana, lanjut Agan, iuran kelas III dari yang sebelumnya sebesar Rp 25.000,- menjadi Rp 42.000,- naik 44%. Kelas II dari sebelumnya Rp 51.000,- menjadi Rp 110.000,- naik 15% dan kelas I yang sebelumnya Rp 80.000,- menjadi Rp 160.000,- naik 100%.

“Karena kami menilai kenaikan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak tepat. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah pusat kiranya kami meminta kepada Ketua DPRD Sergai dapat ikut menandatangani dan meneruskan tuntutan kami kepada bapak Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk lebih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi kaum buruh di indonesia,” harapnya.

Adapun tuntutan Aliansi Serikat Buruh Bersatu Serdang Bedagai (APBB-S B) antara lain :

Baca Juga:   TP-PKK Sergai Perkuat Peran Strategis dalam Peningkatan Kesejahteraan Keluarga

1. Meminta Bupati Sergai merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2020 Sebesar 20%.

2. Selesaikan masalah perburuhan di Sergai.

3. Adapun tuntutan kepada pemerintah pusat

Meminta Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk mencabut peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan, mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Hentikan, tolak dan pulangkan tenaga kerja asing yang merajalela di Indonesia, turunkan harga-harga kebutuhan pokok,
penjarakan pelaku union busting, hapuskan sistem buruh kontrak.

Dalam hal ini Aliansi Serikat Buruh Bersatu Serdang Bedagai (APBB-SB) tergabung terdiri SBSI 92, FSPMI, FSP-PP, SPSI, F-SPTI, KSPSI, OSPKKM, F SPTSI, PERBUNI Serdang Bedagai.[ms5]