Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Seorang Ayah Tega Setubuhi Paksa Anak Sendiri

×

Seorang Ayah Tega Setubuhi Paksa Anak Sendiri

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Malang : Sungguh tega apa yang dilakukan ayah kandung di Kota Malang ini, ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara paksa.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pelaku yang berinisial E (42) melakukan tindakan bejat kepada anaknya beberapa kali.

“Korban berinisial RI ini disetubuhi ayah kandungnya sendiri berinisial E sejak (anak) usia 13 tahun pada tahun 2014. Pengakuan pelaku sekali, tapi pengakuan korban tiga kali,” ujar Azi Pratas di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, E bebas beraksi lantaran ibu kandungnya berinisial IDF ini telah bercerai dengan pelaku selama delapan tahun lamanya, sehingga RI dan dua adiknya tinggal bersama ayah kandungnya.

Baca Juga:   Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Sumut Butuh Dana Rp.825 Miliar

“Di rumah ini cuma ada pelaku dan ketiga anaknya, termasuk korban. Yang disetubuhi anak pertamanya, adik-adiknya tidak tahu. Ibu kandung korban sekaligus istri pelaku ini sudah cerai 8 tahun lalu dan telah menikah lagi,” tutur Azi.

“Saat melakukan aksinya pelaku ini mengancam akan melukai korbannya jika melapor. Pelaku juga memberikan upah usai melampiaskan hasratnya,” tambahnya.

Namun setelah sekian lama, sang anak akhirnya tak tahan hingga melaporkan kepada ibu kandungnya IDF, yang dilanjutkan dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

“Baru dilaporkan pada April 2020 lalu, korban ini sudah tidak tahan dengan ulah ayahnya, lalu melaporkan ke ibu kandungnya. Pelaku kita amankan di rumahnya di Kecamatan Sukun,” beber Azi.

Baca Juga:   Gubernur Edy Jenguk Alwi,Bocah Penderita Tumor asal Asahan

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” ucapnya.

Korban sendiri yang kini berusia 19 tahun tengah dalam trauma healing atau pemulihan psikis akibat mengalami trauma. Kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog berupaya memulihkan rasa trauma RI.

“Korban mengalami rasa trauma akibat tindakan ayah kandungnya sendiri. Ini dari unit PPA sama instansi melakukan pendekatan dan pemulihan psikisnya dengan trauma healing,” tutup Azi.