Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai

×

Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Seorang pengedar narkotika jenis psikotropika sabu-sabu, Sri Munawan (39), warga Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai dari kawasan kediamannya, Senin (11/11/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
Turut diamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,75 gram,
satu buah plastik asoy warna hitam, satu buah dompet kecil warna merah, satu unit HP merk samsung, uang sebanyak Rp.111.000, satu pack plastik klip transparan kosong, satu buah sendok sekop pipet plastik dan satu buah timbangan digital.
Kapolres AKBP Putu Yuda mengatakan, pengungkapan ini
bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku di kawasan Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Atas informasi tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan.  Hasil penyelidikan benar adanya, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, Selasa (12/11/2019).
Pada saat akan diamankan, disebutkan, tersangka sedang duduk di bawah pepohonan kelapa di belakang rumahnya. Karena melihat kedatangan petugas, tersangka menjatuhkandari tangan kirinya ke tanah dekat tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi satu buah dompet merah yang setelah dibuka berisi satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram beserta satu pack plastik klip kosong, dan satu buah sendok sekop pipet plastik dan satu buah timbangan digital serta uang tunai sebanyak Rp.111.000.
Dilakukan interogasi oleh Kanit II dan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, lanjut Kapolres, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. “Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar milik tersangka,” ungkapnya.
Untuk proses penyidikan, tambah Kapolres, tersangka dan barang bukti di bawa ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.(ms5)
Baca Juga:   Pria Ini Jadi Tersangka Karena Menghina Anggota DPRD Sumut di Medsos