Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimNasional

Sepanjang 2020, Polri Tangani 352 Kasus Hoaks Terkait Covid-19

×

Sepanjang 2020, Polri Tangani 352 Kasus Hoaks Terkait Covid-19

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com|JAKARTA-Pihak kepolisian menyoroti banyaknya berita bohong atau hoax terkait Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sepanjang tahun 2020, polisi mencatat bahwa ada 352 kasus berita bohong terkait Covid-19 yang telah ditangani polisi.

“Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Sebelumnya, Kadiv Humas memastikan, pesan berantai alias boadcast message berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoaks atau palsu. Adapun pesan berantai tersebut, berisikan informasi lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan Presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga:   Presiden Lantik Kasal dan Kasau di Istana Negara

Pesan tersebut juga mengimbau, masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown. Dan berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” jelas Kadiv Humas.

Kadiv Humas mengingatkan, tindak pidana menanti para pelaku penyebaran hoaks mulai dari pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos. Juga pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan pelaku penyebar hoaks riancam 10 tahun penjara.

Baca Juga:   Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Dengan Keadilan Restoratif

Sementara untuk Ayat 2 tiga tahun penjara, serta Pasal 15 diancam dua tahun kurungan. Argo mengimbau masyarakat mendahulukan kebenaran sebuah berita. Terutama, yang banyak tersebar di medsos.

“Kepada masyarakat semua untuk selalu ada cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast atau media sosial lain,” terang Kadiv Humas. (ms7)