Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sepekan 9 Orang di Tanjungbalai Ditangkap Karena Narkoba, Ada IRT dan Mahasiswi

×

Sepekan 9 Orang di Tanjungbalai Ditangkap Karena Narkoba, Ada IRT dan Mahasiswi

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polisi gencar melakukan pembersihan terhadap tindak pidana penyalahguna narkoba di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Sepekan terakhir, Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap 3 kasus dan menggulung 9 orang tersangka terdiri dari 6 pria dan 3 wanita yang diantaranya ibu rumah tangga (IRT) hingga mahasiswi.

“Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Pengungkapan tiga kasus ini dalam waktu satu Minggu kita berhasil mengamankan 9 orang tersangka di lokasi berbeda,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).

Ahmad Yusuf mengungkapkan pada tiga kasus itu selain mengamankan para tersangka juga diamankan total barang bukti narkoba diantaranya 504,52 gram sabu, 516 butir pil ekstasi, sejumlah ponsel hingga uang tunai hasil penjualan.

Baca Juga:   Satlantas Polres Tanjungbalai Tegur Pengendara yang Tak Kenakan Helm

Awalnya pada Jumat (15/7), Polisi mengungkap kasus oleh seorang pengedar narkoba bernama Hendrik (35) di Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangannya disita sabu seberat 1,96 gram dan sejumlah uang.

Penangkapan Hendrik ini kemudian berkembang hingga terjaring enam orang tersangka lain. Lokasi penangkapan terjadi di lingkungan II, Jalan Haji Adlin, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Adapun mereka yang diamankan yakni tiga orang pria diantaranya Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30),
Ekel Pangestu Ginting (20), M Hozali (24) dan tiga wanita terdiri dari dua orang IRT Elisnawati (33) Reni Masita (42) serta seorang mahasiswi Ani Pane (25).

Baca Juga:   Kabarnya, Polisi Ciduk Orang Terdekat Pembunuh Jamaluddin

“Dari mereka diamankan 27 butir pil ekstasi,” kata Kapolres.

Kemudian, pada kasus ke tiga ditangkap dua orang lagi yakni Irwan Marpaung (44) dan Rendi Saputra (20) di Jalan Jenderal Sudirman Km7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan pada hari Selasa (19/7) pukul 21.30 Wib.

“Total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka terakhir narkotika jenis sabu dengan total berat bersihnya sebanyak 494,14 gram dan pil ekstasi dengan jumlah total 489 butir,” terangnya. (MS10)