Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Sepekan, Gelar Ops Antik, Polres Sergai Berhasil Ciduk 8 Pengedar dan 6 Pemakai Narkoba

×

Sepekan, Gelar Ops Antik, Polres Sergai Berhasil Ciduk 8 Pengedar dan 6 Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai – Dalam rangka memberangus peredaran Narkotika maka Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sergei telah Gelar Operasi Antik Toba 2020. Operasi itu telah dimulai tanggal 27 Januari hingga 5 Pebruari 2020 berhasil amankan 14 tersangka terdiri 8 orang pengedar dan 6 orang pemakai dalam kasus narkotika jenis sabu, Dua diantaranya Ibu rumah tangga (IRT).

Demikian hal yang dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Mhum didampingi Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, saat konferensi pers di Mapolres Sergai di Sei rampah, Rabu(5/2/2020).

Menurut Robin, 12 Laporan polisi, 6 tersangka dari Satnarkoba, 3 LP Polsek Perbaungan, 1 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Pantai Cermin, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dengan jumlah barang bukti diamankan Sabu seberat 534,66 gram, Ganja 4,28 gram, Pil Exstasy 0,2 gram dan uang tunai sebanyak Rp457.000,-rupiah.

Baca Juga:   Jenazah Manager Perusahaan Di Asahan Dimakamkan Dengan Protap Covid 19

Robin mengatakan, dua tersangka yang diberikan tindakan terukur yakni Martin Ginting alias Martin(39) warga pondok agung, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan barang bukti seberat 468,5 gram.
Wima Nutria alias Botak (28) warga Dusun IX Furdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai dan barang bukti seberat 51,05 gram,”ucap Mantan Kapolres Batubara AKBP Robin.
Adapun identitas tersangka yang sebagai pengedar yakni M. Lutfi (52), Nanang(42)Ahmad Sumardi(47), Misgian Syahri (39),Veri Pramana(31)
Martin Ginting(39), M. Iqbal (25),Wima Nutria(28). Sedangkan untuk 6 orang tersangka yang sebagai pemakai yakni Yusri (39) Suheri (29), Ika Unari Ibu rumah tangga (37), Saddiah Ibu rumah tangga(31), Syahrial Hsb(42)Hendrik Pramana (30).

Terhadap 8 pengedar tersangka di kenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

Baca Juga:   Pelatihan Teknis Intelijen Jajaran Korem di Padang

Sedangkan untuk 6 tersangka sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub 127 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar,”beber Kapolres AKBP Robin.

Kapolres Sergai juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut peran untuk memberantas narkoba. Karna narkoba ini sudah sangat meresahkan dan termasuk di semangati para Kepala Desa, Kepala Dusun maupun perangkat desa kita harus semangati mereka.

” Untuk mereka juga ikut di desa masing -masing, bisa ikut juga memerangi. Jadi jangan hanya mengharapkan kemampuan polisi saja tapi kalau kita sama-sama dengan pemberitaan juga dan menyemangati masyarakat dan Kepala Desa.

Baca Juga:   Panglima TNI Resmikan Wind Tunnel Sky Diving Center Divisi 2 Kostrad

” Mudah- mudahan Kabupaten Serdang Bedagai bisa aman dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini bisa merusak dirinya sendiri maupun keluarganya,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hadir dalam acara itu, Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, Kanit Idik I Narkoba IPDA Virza, Kasi Propram Ipda A.M. Purba. (ms6)