Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrimSumut

Sepekan Operasi Pekat, Polres Sergai Amankan 5 Tersangka Kasus Perjudian & BB Aksi Balap Liar

×

Sepekan Operasi Pekat, Polres Sergai Amankan 5 Tersangka Kasus Perjudian & BB Aksi Balap Liar

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– Hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadhan, Satu minggu Polres Sergai berhasil mengamankan 5 tersangka kasus perjudian dan sejumlah barang bukti dan puluhan sepeda motor aksi balapan liar tanpa memiliki dokumen lengkap.

“Hari ini Team Polres Sergai dalam operasi pekat dalam pemberatasan perjudian yakni judi tembak Ikan, KIM dan Togel maupun Dindong berhasil diamakan. Operasi ini berkat informasi dan laporan masyakat yang resah atas keberadaan arena judi tersebut.

Peryataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, didampingi, Kabag Ops, AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim, AKP Panduwinata SH, SIK, KBO Satreskrim, Iptu Fery Ariandi, Kanit I, Ipda I Made Dwi Krisnanda SIK, Kasubbag Humas, IPDA Zulfan Ahmadi SH dalam press release di Mapolres Sergai di Seirampah, Sabtu (16/5/2020) siang.

Baca Juga:   IBN Wiswantanu Jalin Silaturahmi Dengan Setyawan Hartono

Menurut Kapolres,Selain mengaman kasus perjudian dan berikut barang buktinya. Polres Sergai turut mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak memiliki dokumen resmi yang dijadikan sarana aksi balap liar di sejumlah lokasi yang dilakukan pemuda.

Adapun tersangka dalam kasus judi ikan yakni Maurits Limbong (38) dengan 2 unit meja judi tembak ikan, 1 unit chips, dan uang Rp89 ribu. Tersangka diamankan, Rabu,(13/5/2020) pukul 14.40 WIB, di Dusun II, Desa Gempolan, Kec. Sei Bamban.

Selanjutnya, tersangka RA alias Rahul (22). Dia ditangkap dalam kasus judi Kim, Minggu (10/5/2020) pukull 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Kec. Sei Bamban. Dengan barang bukti, 1 unit HP, dan uang 270 ribu.

Baca Juga:   Polisi Ungkap Pelaku DPO Kasus Narkoba di Sergai

SementaraTersangka SS alias Kacol (42) dengan kasus judi Kim. Dia ditangkap, Senin (11/5/2020) di Dusun VI, desa Blok X, Kec. Dolok Masihul, dengan barang bukti, uang Rp128 ribu, 4 blok notes, 2 blok buku tulis berisi angka angkaa, 1 kalkulator, dan 1 HP. Ketiga tersangka ditangkap Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Sementara, lanjut Kapolres. Polsek Firdaus Polres Sergai menangkap dua pelaku judi Kim. Dengan tersangka Lilik Budiono alias Lilik (47), dia ditangkap Rabu (13/5/2020) pukul 21.00 WIB di Dusun XIV Sihulambu, Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban. Barang bukti yang ditemukan, 1 HP, 2 notes, 1 mpulpen, uang Rp175 ribu. Kemudian, dikembangkan kembali ditangkap tersangka Saut Marihot Sitorus (42), pada hari yang sama di Tempat kejadian perkara.

Baca Juga:   Terapkan Pola Hidup Bersih Dan Sehat,Polres Sergai Goes to School DI SMP Negeri I Pantai Cermin

“Keberhasilan pengungkapan kasus judi yang meresahkan masyarakat ini juga bertujuan menciptakan suasana tenang dan kondusif dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Adapun para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai.