Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Sesuai SE Kemenhub, Syarat Naik KA Lokal dan KA Perintis di Divre II Sumbar Tidak Ada Perubahan

×

Sesuai SE Kemenhub, Syarat Naik KA Lokal dan KA Perintis di Divre II Sumbar Tidak Ada Perubahan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Meskipun Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022 telah diterbitkan, namun tidak ada perubahan syarat naik kereta api lokal dan kereta api perintis di Divisi Regional II Sumatera Barat.

Vice President Divre II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan aturan tersebut hanya mengubah syarat bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Adapun kereta api yang beroperasi di Divre II Sumatera Barat saat ini hanya KA Lokal yakni KA Sibinuang relasi Padang – Naras sebanyak 8 kali perjalanan pp serta KA Perintis yakni KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 12 kali perjalanan pp dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – Bandara Internasional Minangkabau sebanyak 6 kali perjalanan pp.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” sebut Mohamad Arie Fathurrochman, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:   Wagubsu Berharap Yaspendhar Bisa Lahir Generasi Berbakat dan Handal

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Lokal:

  1. a) Vaksin minimal dosis pertama
  2. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  3. b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Usia 6-17 tahun:
  6. a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  7. b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  8. c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
  9. d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  10. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga:   Delapan Sektor Mengangkat IHSG ke Zona Hijau

“KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket,” ucap Mohamad Arie Fathurrochman.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, kita mengimbau kepada pelanggan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” pungkasnya.

Baca Juga:   Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik, BK CPO USD 166/MT dan Biji Kakao 5 Persen

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Arie. (MS7)