Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Setelah di PHK, 21 Buruh Perempuan PT Lonsum Digugat

×

Setelah di PHK, 21 Buruh Perempuan PT Lonsum Digugat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI Sumut) mengutuk keras tindakan PT London Sumatera (Lonsum) Kebun Rambung Sialang Estate yang melakukan gugatan kepada 21 orang buruh perempuan setelah di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Ke 21 buruh tersebut dituntut dalam gugatan PHI di Pengadilan Negri Medan dengan jumlah total Dua Milyar Rupiah.

“Kejamlah, sudah buruh di PHK tanpa pesangon, malah sekarang buruh digugat Perusahaan PT Lonsum Dua Milyar, itu sangat keterlaluan,” tegas  Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo bersama tim LBH FSPMI Sumut saat menggelar konferensi Pers bersama buruh PT. Lonsum Selasa (30/3/2021)

Menurut Willy, ke 21 buruh perempuan tersebut merupakan anggota PUK SPAI FSPMI di PT Lonsum Kebun Rambung Sialang Estate, dan semuanya memiliki masa kerja paling rendah 10 sampai dengan 15 tahun.

Baca Juga:   Selama Ramadan, Parlindungan Purba Ajak Seluruh Elemen Saling Menghormati dan Saling Menghargai

Kemudian lanjut Willy, dengan alasan habis kontrak, pada awal Januari 2020 perusahaan PT Lonsum melakukan PHK sepihak tanpa memberikan pesangon apapun kepada para buruh.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya melalui PUK dan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serdang Bedagai melakukan upaya advokasi dengan mengadukan PHK 21 orang buruh perempuan tersebut ke Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Serdang Bedagai untuk perjuangkan hak buruh.

“Setelah dilakukan proses sidang mediator di Disnaker Sergai, akhirnya bulan April 2020, pegawai mediator Disnaker mengeluarkan anjuran, isinya agar PT Lonsum mempekerjakan kembali dan atau membayar pesangon dua kali ketentuan UU Ketenagakerjaan,” beber Willy.

Berdasarkan anjuran Disnaker tersebut, lanjut nya, FSPMI tetap meminta itikad baik PT Lonsum agar mempekerjakan ke 21 orang buruh, akan tetapi hingga setahun lebih tidak ada jawaban dari perusahaan.

Baca Juga:   Nasib Blok Rokan Masa Transisi dari CPI ke Pertamina

Justru kata Willy, yang ironis, hari ini para buruh di kagetkan dengan Gugatan PT Lonsum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, ke 21 buruh ini dipisah menjadi dua Gugatan yakni 18 orang buruh dengan No Perkara : 11/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn. Dan Gugatan kedua dengan 3 orang buruh dengan No Perkara : 12/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn.

“Dalam kedua gugatan itu, selain tudak mengakui itu pekerja Lonsum, Pihak PT Lonsum Justru menuntut ganti rugi membayar honor Pengacara PT Lonsum, dan membayar kerugian material perusahaan sebesar 1 Miliyar untuk masing masing Gugatannya, sangat kejam sekali” Ketus Willy.

Berdasarkan hal tersebut, Willy mengatakan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya juga telah mendampingi ke 21 buruh melalui Lambaga Bantuan Hukum (LBH FSPMI), saat ini sedang mepersiapakan jawaban gugatan sekaligus menggugat balik secara hukum atau rekonvensi. Selain itu kata Willy pihaknya akan melakukan aksi solidaritas buruh Sumut di kantor Pusat Lonsum di Medan atas dugaan perbuatan yang tidak manusiawi ini.

Baca Juga:   MPC PP Kota Medan Rayakan Idul Adha, Qurbankan 6 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

“Kita akan lawan, kekejaman ini di PT Lonsum, kita akan siapkan aksi unjuk rasa solidaritas seluruh anggota FSPMI Sumut untuk 21 buruh PT Lonsum dalam waktu dekat” tegasnya.

Lebih lanjut, Willy juga berharap, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut dapat menurunkan Tim Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan FSPMI Sumut terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan dugaan pemberangusan serikat pekerja di PT Lonsum yang sudah lama dilaporkan para buruh.

“Terkait kasus ini, maka kami minta Ketegasan bapak Kadisnaker Sumut turun langsung dan melakukan upaya penegakan hukum di PT Lonsum tersebut, terimkasih” pungkas Willy.(MS11)