SERGAI – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen APBDes Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Senin, (12/8/2024) .
Dalam sidang tersebut, keterangan saksi ahli, DR. Alpi Sahari, SH., M.Hum, disampaikan melalui zoom meeting.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Christine Bangun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar. Terdakwa, Suriadi, Kepala Desa Pasar Baru, hadir bersama Penasehat Hukumnya, Muhammad Erwin, SH., M.Hum dan Anwar Effendi, SHI.
DR. Alpi Sahari memberikan keterangan yang jelas dan lugas mengenai semua pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, Penasehat Hukum, dan terdakwa. Namun, JPU Lusiana Siregar mengajukan beberapa pertanyaan yang dianggap di luar materi dakwaan, seperti tugas pokok Kepala Desa dan proses penerbitan APBDes.
Usai sidang, Muhammad Erwin dan Anwar Effendi mengkritik sikap JPU Lusiana Siregar yang dianggap tidak fokus pada materi dakwaan. “Ketika seseorang didakwa atas pemalsuan, seharusnya fokus pada bukti pemalsuan itu saja, bukan melebar ke hal lain,” kata Erwin.
Erwin juga menyoroti bahwa JPU seolah mengambil alih peran Majelis Hakim dengan menyatakan terdakwa bersalah. “Jaksanya seolah menyalahkan terdakwa, padahal yang berhak menentukan kesalahan terdakwa adalah Majelis Hakim,” tegas Erwin.
Dalam sidang tersebut, Erwin mengungkapkan dua hal penting dari keterangan saksi ahli.
Diantaranya, Erwin menanyakan kepada saksi ahli mengenai tanggung jawab atas tanda tangan yang dipalsukan. DR. Alpi Sahari menjelaskan bahwa jika seseorang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dan orang lain melakukannya, maka orang tersebut bisa diminta pertanggungjawaban.
Erwin menambahkan bahwa jika tanda tangan dipalsukan atas kehendak orang yang tanda tangannya dipalsukan, maka orang itu mungkin sebenarnya menginginkan tanda tangannya dipalsukan.
Erwin juga menyoroti bahwa pasal 263 yang dikenakan kepada Kades Pasar Baru bukanlah delik aduan. Artinya, siapa pun bisa melaporkan kasus ini karena berkaitan dengan kepentingan umum.
Erwin menegaskan bahwa sebagai Penasehat Hukum, mereka bertugas mencari bukti meskipun Kades Pasar Baru tidak mengetahui bahwa Sekdes Sugimin telah memalsukan tanda tangan Siti Zubaidah. Jika terbukti bahwa pemalsuan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, maka Kades Pasar Baru seharusnya mendapatkan dukungan.
“Kerugian yang dituduhkan bukanlah pada Siti Zubaidah sebagai pelapor, tetapi pada masyarakat. Siti Zubaidah harusnya bertanggung jawab jika dia tidak menandatangani APBDes,” ujar Erwin.
Jika ada saksi lain yang dapat membuktikan bahwa pemalsuan tanda tangan dilakukan atas permintaan pelapor, maka Siti Zubaidah harus mempertanggungjawabkannya.
Sidang berikutnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini akan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam waktu dekat. (Budi)