Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Simpan Sabu, Andi Diamankan Polres Tebing Tinggi

×

Simpan Sabu, Andi Diamankan Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi akhirnya mengamankan Ariandi alias Andi Keling (42) warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 17.30 Wib, Kamis (24/9/2020).

Pelaku ditangkap di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (2/10) siang.

Bersama pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini, turut diamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, satu buah botol plastik warna hijau, satu buah pipet plastik, satu buah alat hisap sabu (bong) dengan kaca pirex beserta satu buah mancis warna kuning yang diakui pelaku adalah miliknya, terang Kasubbag Humas.

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Kamis (24/9), sekitar pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di Jalan Pandan Lingkungan III, akan ada transaksi narkotika.

Begitu menerima info tersebut personil Satres Narkoba langsung meluncur ke TKP dan menemukan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan info yang diterima tengah berdiri seorang diri di samping salah satu rumah warga, imbuhnya.

“Petugas lalu meringkus pelaku serta melakukan pengeledahan hingga menemukan barang bukti dari tangan pelaku dan pelaku mengaku bernama Ariandi alias Andi Keling. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui pelaku didapat dari orang bernama panggilan JEK (belum tertangkap). Selanjutnya pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut”, tandas Nainggolan.

Akibat perbuatannya, tambahnya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.(MS12)

Baca Juga:   Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht