Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Soal Paripurna Raperda Kursi DPRD Kosong, Ketua DPRD Sergai Sebut Tidak Dapat Mendisiplinkan Anggota Adalah Pernyataan Keliru

×

Soal Paripurna Raperda Kursi DPRD Kosong, Ketua DPRD Sergai Sebut Tidak Dapat Mendisiplinkan Anggota Adalah Pernyataan Keliru

Sebarkan artikel ini

SERGAI- Terkait adanya pemberitaan tentang Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang menyatakan kursi DPRD terlihat banyak yang kosong.

Bahkan menyebutkan Ketua DPRD Sergai DPRD di nilai tidak dapat Mendisiplinkan Anggota itu adalah pernyataan yang Keliru.
Demikan ditegaskan Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga kepada wartawan di Kecamatan Perbaungan, Sabtu (11/3/2023).
Ilham Ritonga menuturkan terkait kehadiran fisik anggota dewan di rapat paripurna tentu menjadi tugas dan kewajiban setiap anggota dewan.
Sementara beberapa anggota dewan tidak hadir sebagian sudah ada yang izin sakit, pimpinan DPRD sudah mengundang seluruh anggota dewan untuk menghadiri paripurna,” ucapnya.
Lanjut Ilham, persoalan anggota dewan tidak hadir di paripurna silahkan langsung dikonfirmasi kepada masing masing anggota dewan atau ke fraksi.
” Jadi jika ada pernyataan Ketua DPRD tidak bisa mendisiplinkan anggota adalah pernyataan yang keliru,” tegas Ilham Ritonga.
Berarti tidak paham proses dan mekanisme di DPRD, lembaga DPRD bukan institusi TNI/Polri. Kata Ilham, Jika ditemukan ketidakpatuhan atau bahkan pelanggaran etik anggota dewan, silahkan dilaporkan kepada Badan Kehormatan untuk kemudian di proses oleh pimpinan DPRD.
Lanjut Ilham. Jadi kepada masyarakat untuk bijak dan selektif dalam menerima informasi, ini pernyataan keliru, hadir disana tidak hadirnya anggota dewan urusan masing masing, kalau ditemukan pelanggaran etika atas ketidakhadirnya silahkan lapor ke badan kehormatan,” sebutnya
” Bahwa dari jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 33 dari 45 orang, maka rapat paripurna dinyatakan quorum. Kepada masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dan selektif dalam menerima informasi,” pungkasnya.
Baca Juga:   Wagubsu Hadiri Acara UMA "Launching" Program S3 Pertanian