Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Soal Temuan Dugaan Korupsi Dana Hibah Sebesar 1,2 Milyar di KPU Sergai, Ketua FKI 1 Meminta Ungkap Aktor Utama

×

Soal Temuan Dugaan Korupsi Dana Hibah Sebesar 1,2 Milyar di KPU Sergai, Ketua FKI 1 Meminta Ungkap Aktor Utama

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, akhir angkat bicara terkait temuan dugaan korupsi dana hibah
sebesar Rp 1,2 Milyar di KPU Sergai.

” Dugaan kuat tidak hanya 3
orang yang ditetapkan tersangka melainkan ada calon -calon tersangka lainya yang turut aktif terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp
1,2 Milyar di KPU Serdang Bedagai untuk anggaran Pilkada 2019-2020 “ucap Ketua FKI-1 Sergai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung di Sei Rampah, Jumat(5/11/2021).

Kata M. Nur, mana mungkin temuan dana hibah di KPU Sergai sebesar Rp 1,2 Milyar yang sudah ditetapkan 3 tersangka oleh Kejaksaan Serdang Bedagai, hanya tiga orang yang menikmati uang hibah tersebut, pastinya ada calon calon lainya,”terangnya.

“kerugian negara sangat pantasis temuan sebesar Rp 1,2 milyar dan mengingat tidak akan mungkin terjadi KKN pada dana hibah di KPU Sergai jika terjadi kalau tidak ada izin dari atasanya,”terang M. Nur.

Sambungnya, bahkan kita lihat hasil keterangan konferensi pers oleh Kepala Kejaksaan Serdang Bedagai, Donny Haryono Setiawan,SH di salah satu media. Bahwa ada kemungkinan itu tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta fakta, misalnya ada fakta baru dan ada alat bukti yang baru kemungkinan ada tersangka baru.

Untuk itu, Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara meminta kepada Kejatisu cq Kajari Sergai Harus jujur, terbuka dan transparan dan bertanggung jawab dalam mengungkap kasus dugaan KKN Dana Hibah anggaran Pilkada 2019-2020 Sebesar Rp36,5 milyar dalam penggunaan Pilkada 2020.

” Kami meminta kepada Kejatisu
cq Kajari Sergai untuk mengusut temuan kerugian negara Sebesar Rp 1,2 Milyar dan siapa aktor utamanya,”pungkas M. Nur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai, (Kajari), Sumatera Utara, menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 36,5 milliar dalam penggunaan Pilkada 2020. Dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 Milliar.

“Progres hasil penyelidikan dana hibah Pilkada yang sedang kami tangani pada hari ini, dan telah panggil terhadap 3 orang calon tersangka dan sebagai saksi,”ucap
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan,SH didampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja SH dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, SH dalam keterangan pers, Rabu(27/10/2021).

Sambung Donny, Setelah dengan hasil pemeriksaan selama 6 jam dan melakukan ekspos dan kita sepakat bersama dengan tim penyidik dan kita menetapkan 3 orang tersangka yaitu masing masing dengan identitas yakni SDS (45) selaku eks sekretaris KPU sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA), CMN (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (40) selaku bendahara pengeluaran pembantu,”terangnya.

Kata Donny, para tersangka dengan peran sendiri – sendiri dalam tindak pidana dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara dan sudah ditemukan ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 milliar dan ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang kita amankan yang kemarin dalam penggeledahan berupa dokumen – dukumen. Kemudian uang sebesar Rp 199 juta dan mungkin kita akan lakukan asetresing juga berkerjasama antara Intel dan pidsus untuk melakukan aset resing dalam pengembalian kerugian negara,” ungkap Kajari Sergai.

Namun saat disinggung penetapan tersangka lain, Donny menyampaikan, ada, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta fakta, misalnya ada fakta baru dan ada alat bukti yang baru kemungkinan ada tersangka baru.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di rutan Lapas kelas II B Tebingtinggi dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal hukuman 4 tahun penjara,” papar Donny.

Ia menambahkan, sebelumnya ketiga tersangka sudah dilakukan cek kesehatan, baik dokter dengan memeriksa kondisi kesehatan. Kemudian khusus pemeriksaan untuk Covid-19 dan diambil antigen semua negatif dan sudah kordinasi pihak rutan Lapas kelas II B TebingTinggi untuk bisa diterima disana,” pungkasnya.

Foto: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai, Sumatera Utara saat terpasang garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI saat dilakukan penggeledahan Tim Penyidik Anti Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Kamis (20/5/2021) lalu.

Baca Juga:   e-Mobile Samsat Sumut Bermartabat Diluncurkan