Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Sosialisasi dan Edukasi Terkait Hukum Harus Masif Sampai ke Sekolah dan Kampus

×

Sosialisasi dan Edukasi Terkait Hukum Harus Masif Sampai ke Sekolah dan Kampus

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) sudah menyebar sampai ke desa-desa, bahkan sampai ke sekolah dan kampus. Menyikapi hal ini, banyak pihak yang menaruh kepedulian agar anak-anak mereka jangan sampai terpengaruh atau tergiur untuk memakai narkoba.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pengabdian pada masyarakat Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jhoni Maslan Hutapea,SE,MM, Jumat (4/11/2022) aparat penegak hukum harus lebih gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan ke sekolah-sekolah dan kampus.

“Kita sangat prihatin dengan makin banyaknya aksi kejahatan yang dilakukan anak-anak yang diduga kuat mereka sudah masuk dalam lingkaran peredaran gelap narkoba. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat dalam memberikan edukasi dan pemahaman terhadap generasi penerus bangsa ini. Kalau tidak, kita akan kehilangan generasi cerdas dan berkarakter di masa yang akan datang,” paparnya.

Baca Juga:   Kunker ke Kejari Pematangsiantar, Kajati Sumut Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Ada Tunggakan Barang Bukti

Tidak hanya permasalahan narkoba, lanjut JM Hutapea yang juga mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UMI Medan, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat juga perlu mendapat pengetahuan tentang hukum agar tidak melanggar hukum. Terutama di era serba teknologi sekarang, alat komunikasi seperti handphone bisa membawa seseorang ke ranah hukum apabila tidak bijak dalam menggunakannya.

“Dalam setiap kesempatan, kami selalu memberikan pemahaman terkait hal itu. Akan tetapi, aparat terkait seperti Kejaksaan mungkin bisa turun langsung ke kampus untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait hukum ini,” tandasnya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan memberikan pemahaman tentang hukum kepada mahasiswa agar terhindar dari pelanggaran terhadap hukum.

Saat dikonfirmasi terkait pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait hukum, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Tugas pencegahan termasuk dalam Penerangan Hukum, memberi penerangan dan pencerahan kepada anak sekolah atau mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa.

Baca Juga:   Viral, Kisah Ibu Kehilangan Bayi Perempuan Diduga Diambil Mantan Suami

“Tema tentang UU Narkotika salah satu materi yang diberikan dengan tujuan agar anak didik selaku generasi penerus bangsa dapat memahami bahaya penggunaan narkotika. Tidak hanya itu, anak didik dan mahasiswa juga akan mengerti risiko hukum jika mengomsumsi narkotika,” papar Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa aspek pencegahan untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui peningkatan kesadaran hukum (legal awarness) merupakan hal yang fundamen (mendasar) dalam memerangi kejahatan saat ini yang terus bertambah dengan modus operandi yang sangat canggih.

“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hadir untuk merespons Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya cita kedelapan, yakni ‘Melaksanakan Revolusi Karakter Bangsa’. Yah, namanya juga Jaksa Masuk Sekolah, artinya Jaksa melakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang aturan hukum kepada pelajar sekolah atau mahasiswa di kampus. Kemudian, program JMS pun saat ini sangat variatif seperti Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Masuk Pesantren,” jelasnya.

Baca Juga:   Polsek Air Joman Asahan, Amankan Dua Pria Pengedar Sabu

Untuk topik tentang UU ITE, kata Yos A Tarigan, salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kasus kejahatan siber karena kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat serta kurang awamnya masyarakat atas UU ITE.

“Oleh karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, maka Kejaksaan melakukan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan topik tentang Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU ITE,” tandasnya.