Binjai – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Binjai yang ke-153, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai turut ambil bagian dengan membuka stan layanan informasi di Lapangan Merdeka, pusat perayaan kegiatan tersebut.
Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan bahwa sektor informal di Kota Binjai mencakup berbagai profesi seperti dokter, pengacara, pelaku UMKM, petani, pengemudi ojek dan ojek online, sopir angkutan umum, serta pedagang keliling.
“Para pekerja ini menjalankan usahanya secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun mereka juga rentan terhadap berbagai risiko kerja dan sosial,” ujar Syarifah, Sabtu (24/05/2025).
Melalui stan yang disiapkan, masyarakat dapat langsung mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk program BPU. Proses pendaftaran dibuka selama kegiatan berlangsung, sekaligus memberikan pemahaman langsung mengenai manfaat perlindungan yang ditawarkan.
Syarifah menyebutkan, cukup dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, peserta BPU dapat memperoleh manfaat perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan perawatan medis hingga sembuh tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu, selama masa pemulihan dan tidak dapat bekerja, peserta juga mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),” jelasnya.
STMB tersebut, lanjut Syarifah, diberikan 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya sampai dinyatakan sembuh total oleh dokter.
Tak hanya itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan mencapai Rp42 juta.
“BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa untuk dua orang anak ahli waris, dengan total nilai hingga Rp174 juta, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Binjai berharap semakin banyak pekerja sektor informal di Kota Binjai yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera. (MS10)