Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrim

Suami Isteri ‘Kompak’ Curi Motor, Kompak Juga Masuk Bui

×

Suami Isteri ‘Kompak’ Curi Motor, Kompak Juga Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Personil Polsek Medan Kota meringkus pasangan suami istri yang terlibat dalam pencurian sepedan motor. Keduanya diringkus usai aksi kejahatan mereka terekam CCTV.

Adapun pasangan suami istri yang kompak melakukan aksi curanmor ini yaknin AS (46) dan EL (38) warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diciduk dari kediamannya pada 7 April 2020 kemarin.

“Mereka diringkus setelah polisi melihat CCTV yang merekam aksi mereka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/4/2020).

Pasutri tersebut terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik Mhd Rafeq (42), warga Dusun IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan pada Senin (30/3) subuh di sebuah rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung No 42, Kecamatan Medan Kota. Ketika itu, korban pergi melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kos. Namun, setelah kembali dari shalat, korban tidak lagi melihat sepeda motornya.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Baru Disambut Tari Persembahan Saat Tiba di Mapolrestabes

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polske Medan Kota. Polisi langsung menyelidiki rekaman CCTV dalam rumah korban.

“Berawal dari CCTV tersebut pelaku bisa diidentifikasi, hingga seminggu kemudian pada 7 April 2020 keduanya berhasil ditangkap,” terang Yaqin.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 helm hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal. Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas lima tahun.