Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

Surat Edaran Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup Disosialisaikan di Asahan

×

Surat Edaran Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup Disosialisaikan di Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan – Dinas Kesehatan (Dinkes) secara resmi mensosialisasikan surat edaran tentang kewaspadaan gangguan ginjal akut dan peredaran larangan obat sirup ke sejumlah apotek toko obat hingga rumah sakit.

“Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek hingga toko obat untuk memberikan sosialisasi langsung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Asahan dr Nanang Fitra Aulia kepada wartawan, Sabtu (22/10/22).

Surat edaran dimaksud nomor 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical progressive acute kidney injury pada anak ini ditujukan kepada rumah sakit, klinik, apotek, praktek dokter dan toko obat .

Baca Juga:   Arwin Siregar : Tenaga Kesehatan Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi

Adapun tim yang bertugas memberikan sosialisasi terdiri dari Dinkes, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), dan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi.

“Jadi langsung dilakukan imbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah ,” ujarnya.

Dinkes juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang undangan.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).

Baca Juga:   PU Mediasumutku Dampingi Ketua PASTI Sumut, Hati Emas dan Bankom Kamtibmas Poldasu Serahkan Bantuan Covid-19

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap pelayanan kesehatan apotek maupun toko obat yang tidak menaati imbauan tersebut. (MS10)