Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Surat Pungutan Suara Beredar, Pilkades Desa Firdaus kembali Batal

×

Surat Pungutan Suara Beredar, Pilkades Desa Firdaus kembali Batal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | SERGAI – Meskipun surat suara sudah beredar, namun pelaksanaan pungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Firdaus kembali batal dilakukan hari ini, Rabu (11/12/2019).

Pelaksanaan pungutan suara ini juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui surat resminya ke P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai, tertanggal 10-Desember 2019, dengan Nomor 18.18/420/7805/2019 bersifat penting.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai, H.Ikhsan AP saat dikonfirmasi via telepon membenarkan.

“Iya dibatalkan. Kita tinggal menunggu surat keputusan dari bupati. Bapak mungkin besok sudah pulang dan paling gak hari Jumat keluar suratnya,” ungkapnya.

Dirinya juga membenarkan adanya surat pemberitahuan waktu dan tempat pemunggutan suara yang sudah beredar.

Baca Juga:   Bedah Rumah Diharapkan Tingkatkan Kesetaraan Warga di Sergai

“Iya benar, itulah kita sayangkan padahal sewaktu rapat kemarin sudah memberikan masukan, tapi P2KD mengambil langkah tanpa memberitahukan kita,” beber Kadis PMD Sergai.

Hal ini berdasarkan surat Asisten 1 sudah menyurati P2 KD Desa Firdaus untuk tidak melakukan pemilihan ulang yang direncanakan pada hari ini, Rabu 11 Desember 2019.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kemendagri agar kita tidak salah langkah dalam mengambil keputusan tersebut. Berdasarkan surat yang kami layangkan ke Mendagri dan sudah dibalas, berdasarkan itulah nanti akan dibuat SK penetapan pembatalan Pelaksanaan Pilkades di Desa Firdaus,” jelasnya.

Sesuai isi surat Kemendagri tersebut, tambah Kadis, Pemkab Sergai wajib menunjuk seorang ASN sebagai Plt Kades, menunggu Pilkades 2022.

Baca Juga:   Bantuan Beras Mulai Disalurkan di Sumut, Gubsu Ingatkan Agar Tepat Sasaran

Seperti diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi pada saat pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan 86 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Di mana, kericuhan ini dipicu karena jumlah bilik suara tidak sebanding dengan jumlah pemilih, sehingga pilkades dibatalkan.

Wakil Bupati Darma Wijaya yang ikut dalam pertemuan sebelumnya, sempat menyarankan agar para Calon Kades berembuk untuk mengambil keputusan apakah Pilkades dibatalkan atau diulang dan Hasil kesepakatan, para Calon Kades sepakat agar Pilkades diulang pada 11 Desember 2019 atau bertepatan pada hari ini.**