Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Surya-Taufik Paling Banyak Laporkan Dana Sumbangan Kampanye

×

Surya-Taufik Paling Banyak Laporkan Dana Sumbangan Kampanye

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Asahan peserta Pilkada tahun 2020 telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU (Komisi Pemilihan Umun) Asahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pasangan calon yang akan berkontestasi di tanggal 9 Desember mendatang yakni, paslon nomor urut 1 Nurhazijah Marpaung-Henri Siregar, paslon nomor urut 2 Surya-Taufik Zainal Abidin, dan paslon nomor urut 3 Rosmansyah- Winda Fitrika kemarin telah menyerahkan berkas KPSDK.

“Ketiga Paslon sudah menyerahkan semua berkas LPSDK kepada KPU Asahan, pada Sabtu kemarin. Jadi, semua LPSDK calon sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Komisioner KPU Asahan, Ali Sofyan Hasibuan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).


Dijelaskannya, dari tiga Paslon yang berkompetisi pada Pilkada Asahan ini, tim kampanye Surya-Taufik Zainal Abidin yang pertama kali menyerahkan LPSDK ke kantor KPU. 

Baca Juga:   Bupati dan Wakil Bupati Asahan Periode 2021-2024 Dilantik


Setelah itu kata dia, diikuti Paslon Rosmansyah-Winda Fitrika dan terakhir tim Paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.

 

Lebih jauh dipaparkan, berdasarkan data yang diserahkan kepada KPU Asahan, pasangan Surya-Taufik tercatat paling banyak mendapat penerimaan sumbangan dana kampanye dengan total Rp1,075 milyar.

Sedangkan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Rosmasnyah-Winda Rp380 juta.

 

Selanjutnya, pasangan Nurhajizah-Henri besaran penerimaan sumbangan dana kampanyenya Rp190 juta. Adapun, dana sumbangan kampanye tersebut berasal dari sumbangan pribadi Paslon dan sumbangan yang berasal dari pihak perseorangan.

 

Tidak ada yang berasal dari partai politik, perseorangan maupun pihak badan hukum swasta. Sebelum menyerahkan LPSDK lanjut Ali, ketiga Paslon, pada September 2020 lalu, sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca Juga:   KPU Tapsel Tetapkan Dolly-Rasyid Jadi Bupati dan Wabup Terpilih

 

Selanjutnya, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu, pada 6 Desember 2020 mendatang, tim kampanye kembali wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

“Nantinya, LPPDK milik Paslon tersebut nantinya akan diaudit oleh konsultan keuangan yang ditunjuk oleh KPU Asahan,” sebutnya. (MS10)