Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

SWI Berantas 116 Pinjaman Online Ilegal

×

SWI Berantas 116 Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (4/11/2021).

Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

Baca Juga:   Pasca Putusan Hukum, BOPDT Fokuskan Diri Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Danau Toba

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

“Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian,” ungkap Tongam.

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara, pertama, mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat.

Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal:

Baca Juga:   Harga Minyak Melanjutkan Kenaikan

“Untuk itu, kita mengimbau kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal. Kita juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, yang keempat menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kelima, meningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.

Dan, yang keenam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

“Adapun sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal,” ujarnya. (MS11)

Baca Juga:   OJK: Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank