Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Syarat Pencalonan di Pilkada Medan Minimal 278.741 Suara

×

Syarat Pencalonan di Pilkada Medan Minimal 278.741 Suara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon pada Pilkada Medan.

Selain itu, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.

“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” kata Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair, Selasa (25/8/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.

Baca Juga:   KPU Kota Medan Gelar Simulasi E-Rekap Penghitungan Suara

Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan.

“Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara,” jelasnya.

Sementara itu katanya, dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.

“Dengan demikian yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25% di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP,”bebernya.

Baca Juga:   Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Ditetapkan Maju ke Pilkada Medan

KPU Kota Medan lanjutnya, sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 ke 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah (ornop).

“Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan. Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang,” paparnya. (MS-8)