Berita Sumut Headline Hukrim Sumut

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

LUBUK PAKAM – Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari Deli Serdang) lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht” yang berasal dari perkara tindak pidana umum tahun 2022 di halaman belakang Kantor Kejari Deli Serdang, Rabu (2/11/2022). Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH melalui Kasi Intel Boy Amali, SH, didampingi Kepala Seksi Barang Selengkapnya..