mediasumutku.com | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum rumah sakit (RS) khususnya di Sumut, jika tidak menerapkan fungsi sosialnya maka bisa diberikan sanksi pidana.
Menurut Agus, setiap rumah sakit tentu memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sejalan dengan itu, bisa dibantu untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien.
“Seharusnya dengan kebijakan pemerintah sudah jelas, dalam lima tahun ke depan salah satu orientasinya adalah terkait masalah kesehatan. Hal itu untuk menyiapkan SDM agar tidak terkena persoalan stunting, sehingga menjadi perhatian pemerintah. Saya yakin di bawah kepemimpinan dr Terawan (Menteri Kesehatan RI) ini tidak terjadi. Hanya mungkin karena yang bersangkutan (pasien) tidak memiliki biaya untuk berobat, maka ragu membawa ke rumah sakit,” terangnya.
Sebelumnya, diutarakan Agus, pada Minggu (17/11/2019) malam mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada bayi yang kritis, dan usianya baru 10 hari. Namun, orang tuanya ada masalah ekonomi.