Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Tak Jalankan Fungsi Sosial, Rumah Sakit Bisa Dipidana

×

Tak Jalankan Fungsi Sosial, Rumah Sakit Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com  | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum rumah sakit (RS) khususnya di Sumut, jika tidak menerapkan fungsi sosialnya maka bisa diberikan sanksi pidana.

“Harapan kita tidak ada satupun rumah sakit yang sampai menolak (pasien), karena (hal) itu bisa sanksi pidana. Kalau itu sampai terjadi, saya tidak ragu untuk memproses rumah sakit yang tidak menjalankan fungsi sosialnya,” ujar Agus diwawancarai di RS Bhayangkara Tingkat II Medan Jalan KH Wahid Hasyim.

Menurut Agus, setiap rumah sakit tentu memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sejalan dengan itu, bisa dibantu untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien.

Baca Juga:   Nawal Lubis Silaturahmi ke TBM Kafe dan Sanggar Lingkaran

“Seharusnya dengan kebijakan pemerintah sudah jelas, dalam lima tahun ke depan salah satu orientasinya adalah terkait masalah kesehatan. Hal itu untuk menyiapkan SDM agar tidak terkena persoalan stunting, sehingga menjadi perhatian pemerintah. Saya yakin di bawah kepemimpinan dr Terawan (Menteri Kesehatan RI) ini tidak terjadi. Hanya mungkin karena yang bersangkutan (pasien) tidak memiliki biaya untuk berobat, maka ragu membawa ke rumah sakit,” terangnya.

Sebelumnya, diutarakan Agus, pada Minggu (17/11/2019) malam mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada bayi yang kritis, dan usianya baru 10 hari. Namun, orang tuanya ada masalah ekonomi.

“Sang bayi sudah kejang-kejang dan panasnya tidak turun-turun selama dua hari. Oleh sebab itu, saya langsung menginstruksikan untuk membawa bayi tersebut ke RS Bhayangkara. Bayinya juga enggak mau minum susu, jadi karena enggak punya biaya, ya sudah saya bilang bawa saja ke RS Bhayangkara,” jelas Agus.