Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Talk Show di Radio, BPJamsostek Kisaran Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas

×

Talk Show di Radio, BPJamsostek Kisaran Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas

Sebarkan artikel ini

Asahan – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Kisaran menggelar kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, sebuah kampanye yang bertujuan menginformasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Kali ini, kampanye digelar lewat Talk Show Radio yang berlangsung bersama Radio Citra Kisaran FM dengan pembicara Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kisaran, Aziz Muslim, pada Selasa pagi, (30/5/2023).

“Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia. Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah,” ujar Aziz dalam kesempatan itu.

Baca Juga:   Nelayan di Perairan Asahan Vaksin di Atas Kapal Perang TNI AL

Aziz Muslim juga menjelaskan terkait 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk Jaminan Kematian, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp 42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya meninggal karena sakit dan sebagainya” ucapnya.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp 174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.

Baca Juga:   Bupati Asahan Terima Kunjungan Pengurus Pemuda Katolik

Sedangkan manfaat JKK diberikan perlindungan sejak keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja atau kantor, sampai perjalanan pulang ke rumah kembali.

“Jadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat menfaat dari BPJAMSOSTEK. Dengan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh tanpa Batasan biaya sesuai indikasi dokter,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Aziz Muslim juga memperkenalkan Program SERTAKAN atau Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda. Progam ini mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

“Pekerja kategori ini seperti asisten rumah tangga, petani, nelayan, driver ojol, penjahit, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling, supir pribadi atau pekerja BPU lainnya yang ada di sekitar kita untuk bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan juga,” katanya.

Baca Juga:   Wagubsu Optimis Warga Semakin Bersatu

“Untuk pekerja sektor BPU ini hanya dengan mulai Rp36.800 per orang per bulan sudah memperoleh perlindungan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT. Proses pendafatarannya cukup mudah bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), bisa juga melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa melalui Agen Perisai, Agen Brilink, Agen BNI46, Kantor Pos, Pegadaian dan masih banyak lagi, dan kalau butuh informasi lebih lengkap bisa langsung ke kontak center BPJAMSOSTEK di 175”, tutupnya. (MS10)