Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Tandatangani MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pelaku UMKM Diajak Segera Daftarkan HKI

×

Tandatangani MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pelaku UMKM Diajak Segera Daftarkan HKI

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual di Hotel Karibia, Jumat (10/3/2023logika).

Penandatanganan dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi. Diharapkan, penandatanganan MoU ini dapat memberikan manfaat dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga  meningkatkan kesadaran dan pemahaman kesejahteraan masyarakat.

Usai penandatanganan, Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata mencoba mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan HKI nya. Sebagai motivasi, ungkap Bobby Nasution, ada 100 UMKM yang akan kami daftar HKI nya gratis.

“Mudah-mudahan bagi 100 pelaku usaha ini saya berharap selain menerima manfaat didaftarkan HKI nya, juga saya mohon dapat membantu Pemko Medan untuk mensosialisasikan beberapa pentingnya HKI sebagai acuan dasar untuk usaha. Ini juga merupakan hal baik bagi usaha yang kita miliki,” kata Bobby Nasution.

Baca Juga:   4 September 2020, KPU Buka Pendaftaran Paslon Walikota Medan

Selanjutnya, Bobby Nasution juga menyampaikan, kemarin hasil produk UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan telah tembus ke pasar internasional. Saat berinteraksi dengan tiga pelaku UMKM, jelasnya, mereka menjawab mendapatkan market dari internet. Artinya saat ini tidak ada border antar negara melalui digitalisasi.

“Mungkin masih banyak yang belum menyadari, kalau kekayaan intelektual itu merupakan salah satu aset yang kita miliki sehingga ke depan bisa menambah nilai ekonomi. Sebab, kekayaan intelektual merupakan salah satu aset suatu produk. Karena ini juga merupakan pondasi suatu produk,” jelasnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham, Sumut Imam Suyudi menjelaskan, tujuan dilaksanakan MoU ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HKI dan melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Sumut, khususnya Kota Medan. Selain itu, tambahnya, membantu masyarakat untuk mendaftar HKI dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan kekayaan intelektualnya.

Baca Juga:   Pemko Tebingtinggi Dukung Pemekaran HKI Daerah XIV

“Bagaimana pelaku UMKM ini mengembangkan usahanya agar hasil kreasinya menjadi bagian yang dipertaruhkan dalam rangka membangun perekonomian masyarakat Kota Medan dengan melindungi kekayaan intelektualnya. Dengan didaftarkannya kekayaan intelektual ini diharapkan bisa meningkatkan UMKM di Kota Medan,” harapnya. (MS7)