Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Teci Septerio Kecewa Diberhentikan Sepihak Dari Jabatannya di PKN Asahan

×

Teci Septerio Kecewa Diberhentikan Sepihak Dari Jabatannya di PKN Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Teci Septerio Simanjuntak, menyatakan, kekecewaannya kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Karya Nasional (DPD PKN) Sumatera Utara atas pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC PKN Kabupaten Asahan secara sepihak.

Teci mengatakan, mengesalkan telah dikeluarkannya surat revisi susunan kepengurusan baru dari DPD PKN Sumut yang mencoret namanya dari jabatan sekretaris PKN Asahan. Pemberhentian itu juga diduga tanpa berlandaskan aturan organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga.

“Sebelum keluarnya surat revisi pengurus PKN Asahan yang baru, saya terlebih dahulu dipecat tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan dan tanpa mekanisme musyawarah dari pengurus,” kata Teci kepada wartawan, Kamis (4/11/2021) sambil menunjukkan surat keputusan pemecatan sepihak dirinya.

Baca Juga:   Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Adlin Tambunan Apresiasi DPRD Sergai

Dijelaskan Teci, surat pemecatan tersebut ditandatangani oleh Ketua PKN Asahan bersama Wakil Sekretaris dan ketua Harian pada 6 Oktober 2021 lalu dengan salah satu poin pemecatan tidak hormat terkait penyalahgunaan wewenang dan teguran lisan.

“Wewenang apa yang saya salahgunakan sebagai sekretaris saya juga masih bingung. Tanpa rapat, tanpa surat pemberitahuan tiba-tiba keluar surat pemecatan ini dan kapan teguran itu,” terangnya.

Pasca menerima surat pemecatan tersebut Teci kemudian menyampaikan surat klarifikasi atau pembelaan diri kepada DPD PKN Sumut pada tanggal 12 Oktober 2021 dalam mempertanyakan alasan pemecatannya tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga organisasi namun tidak mendapat jawaban.

“Akhirnya keluarlah surat revisi kepengurusan PKN Asahan yang baru ini tanggal 22 Oktober 2021 mengeluarkan nama saya dari jabatan sekretaris,” ucapnya.

Baca Juga:   Viral di Medsos, Pelaku Pungli Supir Angkutan Ini Diamankan Polisi

Ia menilai, DPD PKN Sumut tidak memberikan ruang keadilan sebagai anggota kepada dirinya untuk memberikan klarifikasi dan menengahi persoalan atas pemecatan yang dihadapi.

“Tentu saja saya sangat kecewa, karena sedari awal saya mencintai organisasi ini itu dibuktikan dengan keseriusan saya merintis dan membentuk PAC PAC disejumlah Kecamatan di Kabupaten Asahan, serta membangun Satuan Putri Karya (SPK) sebagai sayap PKN,” kata dia. (MS10)