Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

2 Pelaku Penganiayaan Prajurit Berhasil Diamankan Tim Gabungan TNIAD & Polsek Medan Barat

×

2 Pelaku Penganiayaan Prajurit Berhasil Diamankan Tim Gabungan TNIAD & Polsek Medan Barat

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Tempo beberapa jam, pelaku penganiayaan Praka Bambang Zulkifli, anggota Yonif Raider 111/KB Tualang Cut berhasil di ciduk personel Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat dengan mengamankan dua pelaku penganiayaan anggota TNI di Gang Perjuangan Pasar 8 Medan Marelan.

Demikian yang dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Barat Kompol Afdhal Junaedi SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetio SIK kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Kedua pelaku adalah Anwar Efendi alias Uli (45) warga Jalan Mayor Pajak Palapa, Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dan Rifandi alias Aban (39) warga Jalan Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Dukung Pemko Pematang Siantar Persiapkan Anak Menyongsong Generasi Indonesia Emas 2025

Kedua tersangka diamankan di Gang Perjuangan Pasar 8 Medan Marelan tepatnya di rumah bernama W Sinaga oleh personel gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan petugas Denpom I/5 Medan pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 00.45 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaedi SIK MH.

Dikatakan Kapolsek bahwa Aban merupakan aktor pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli, anggota Yonif Raider 111/KB Tualang Cut.

“Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bersama Nanang Arianto (38) memarkirkan mobil pick up yang bemuatan ayam potong untuk dijual di Pasar Palapa,” urai Kompol Afdhal.

Lanjut Kapolsek, korban didatangi pelaku Rifandy alias Aban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga:   Ketua PKK Binjai : Keberadaan Posyandu Bisa Turunkan Kematian Ibu & Anak

“Ia mendatangi korban untuk meminta ayam potong yang mau dijual. Namun tanpa izin, Aban memanjat mobil secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban. Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perkelahian Rifandy dan Bambang,” beber Kompol Afdhal.

Nanang mencoba melerai perkelahian tersebut, tetapi datang teman Aban, inisial A alias A C dan U M, keduanya DPO menyerang Nanang dan Bambang.

“Situasi saat itu bertambah ramai karena beberapa orang ikut memukuli kedua korban. Tak lama personel Polsek Medan Barat datang dan mengamankan Anwar alias Uli. Sementara pelaku lainnya pengeroyokan melarikan diri,” beber Kompol Afdhal.

Usai kedua korban yang terluka diberi pertolongan pertama di RS. Imelda mereka membuat Laporan Pengaduannya di Polsek Medan Barat.

Baca Juga:   8.227 KK di Asahan Terima Bansos Tunai Rp 600 Ribu / Bulan

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan di ancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal.