Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Tenaga Kerja Kota Medan Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

×

Tenaga Kerja Kota Medan Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN (alfatih-media.com)-Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan meminta kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Kota Medan untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu, memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

Hal ini disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Medan Hannalore Simanjuntak saat memimpin kegiatan Sosialisasi Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Posko Gugus Tugas Gedung Serba Guna Dharma Wanita, Jalan Rotan Medan, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:   Rugikan Negara Rp 32 Milyar, Kejari Simalungun Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BSM Perdagangan

Dikatakan Hannalore, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah melakukan  sosialisasi untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan kepada perusahaan yang ada di Kota Medan seperti yang telah diatur di dalam Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)  kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan.

“Sosialisasi ini merupakan cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah serta menghentikan penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga telah turun ke lapangan langsung dengan mengunjungi seluruh stakeholder Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk mensosialisasikan Perwal No 27/2020 ini,” kata Hannalore.

Baca Juga:   Dua Kecamatan di Kabupaten Toba Nihil Kasus Covid-19

Dalam kesempatan tersebut, Hannalore juga menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah upaya yang dilakukan Pemko Medan agar seluruh masyarakat Kota Medan memahami bahwa pandemi ini siapa saja bisa terinfeksi Virus Corona. Sehingga masyarakat Kota Medan harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M.

“Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan anjuran dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 saat ini, supaya tidak banyak yang terkena dan tidak menyebar ke orang banyak. Maka dari itu, patuhilah protokol kesehatan agar kita tidak terkena Covid 19 ini,” jelasnya.

Selanjutnya, ditempat yang sama, Kecamatan Medan Polonia juga menggelar sosialisasi Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) kepada para warga yang mewakili 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Polonia.Sosialisasi yang dipimpin Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe, melaporkan kegiatan yang telah dilakukan Kecamatan Medan Polonia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga:   Tim Gabungan Pemko Medan Sosialisasikan PPKM Darurat

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga Kecamatan Medan Polonia untuk meningkatkan kesadaran dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran di dalam Perwal No 27/2020 guna memutus mata rantai penyebarannya,” jelasnya. (MS7/foto:ist)