Scroll untuk baca artikel
Berita SumutSumut

Tenaga PPPK dan Perangkat Desa Akan Dapatkan Layanan Jaminan Sosial

×

Tenaga PPPK dan Perangkat Desa Akan Dapatkan Layanan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

ASAHAN  – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta perangkat Desa se-Kabupaten Asahan akan mendapatkan program perlindungan ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Drs Jhon Hardi Nasution usai membuka acara sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di aula Melati kantor Bupati, Rabu (22/9/2021).

Dalam pembukaan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution mengatakan peserta sosialisasi yang mengikuti penyampaian materi bisa menjadi anggota Korpri sesuai AD/ART BAB VI Pasal 12 dan BAB I Pasal 1 dan mendapat jaminan perlindungan sosial dari anggota BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah dituangkan dalam MoU Korpri dengan BPJS Ketenagakerjaaan pada tanggal 17 Februari 2021 lalu.

Sekda juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan telah melaksanakan PP No. 11 Tahun 2019 dengan menaikkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan Perbup No. 9 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan desa yang besaran penghasilan tetapnya, ditetapkan dengan keputusan Bupati Asahan No. 431 Pemdes Tahun 2019.

Baca Juga:   Hari Pertama Masuk Kerja Bupati Sidak Pelayanan

“Dengan demikian wajar dan pantas seluruh perangkat desa dapat masuk menjadi anggota Korpri Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dirancang DPK Korpri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” ucap Sekda.

Selanjutnya Sekda berharap kepada anggota Korpri dapat membesarkan organisasi Korpri kedepannya karena organisasi ini sangat bermanfaat bagi anggotanya.

“Laksanakan tugas kita dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara,” tutup Jhon Hardi.

Tampak hadir Sekda Kabupaten Asahan, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua DPK Korpri, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan dan para peserta sosialisasi. (MS10)