Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Terapkan Prokes, Bandara KNIA Atur Perjalanan Domestik

×

Terapkan Prokes, Bandara KNIA Atur Perjalanan Domestik

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Heriyanto Wibowo selaku Executive General Manager Bandara Internasional Kualanamu. mengatakan, aturan itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

Selain itu katanya, juga untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona virus covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:   Mulai 7 Maret, Pertamina Laksanakan Perluasan Implementasi Uji Coba Full Cycle Program Subsidi Tepat di Sumut

“Bandara Internasional Kualanamu terletak di Kabupaten Deli Serdang yang termasuk dalam daerah dengan kategori PPKM level 3, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 maka calon penumpang dari atau ke Bandara Intermasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan,” katanya, Rabu (28/7/2021).

Diantaranya, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Ketiga mengisi e-HAC Indonesia. Keempat, pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut di dampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP),” jelasnya.

Baca Juga:   Penumpang Bandara Kualanamu Wajib Unduh Aplikasi "PeduliLindungi"

Dia menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021 lalu.

“Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu. Sampai tanggal 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang di vaksinasi di Bandara Internasional Kualanamu. Dengan rincian data vaksinasi mulai 06-27 Juli 2021 yaitu 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum,” ungkapnya.

Baca Juga:   Lion Air Dukung Digitalisasi Dokumen Kesehatan Perjalanan Udara Penumpang

Dikatakannya, sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 di Bandara Internasional Kualanamu yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

“Seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Menhub No. 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran covid-19,” ujar Heriyanto Wibowo.(MS11)