Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Terapkan RJ, Kejari Nias Selatan ‘Damaikan’ 2 Tersangka dengan Korbannya

×

Terapkan RJ, Kejari Nias Selatan ‘Damaikan’ 2 Tersangka dengan Korbannya

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Negeri Nias Selatan kembali melakukan penghentian penuntutan sebuah perkara dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) setelah melaksanakan ekspose perkara, Kamis (7/7/2022) kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, ekspose perkara secara daring (zoom) dari Kajari Nias Selatan Mukharom, SH, MH, Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH, MH dan Jaksa Fasilitator Ya’atulo Hulu, SH juga diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH, Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator Hendra Jaya Atmaja, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan serta Kasi lainnya.

Yos A Tarigan menyampaikan, perkara yang diajukan adalah tersangka I Ta’aso Gari Alias Ta’aso dan Tersangka II April Gari Alias April dengan pasal sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Warga Sei Rampah Akui Banjir Tak Separah Tahun Lalu

“Tersangka I dan II melakukan penganiayaan terhadap korban di Desa Hilifalago Raya Kec. Onolalu Kab. Nias Selatan. Korban mengalami luka robek dan melaporkan kedua tersangka,” papar Yos.

Kajari Nias Selatan Mukharom, SH,MH bersama jajaran sampaikan ekspose RJ kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Baca Juga:   Kajati Sumut Mediasi Erlina Zebua dan Korban, Kelima Anaknya Bahagia Bisa Berkumpul Kembali Dengan Ibunya

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.

Proses perdamaian, tambah Yos dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan disaksikan oleh Kepala Desa Hilifalago Raya Usulan Laia dan keluarga dari kedua belah pihak.