Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Terapkan RJ, Kejari Nias Selatan Hentikan Penuntutan Wahyu Zamili Terdakwa Pengancaman

×

Terapkan RJ, Kejari Nias Selatan Hentikan Penuntutan Wahyu Zamili Terdakwa Pengancaman

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN – Tersangka pengancaman dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Wahyu Arel Budiman Zamili kasusnya dihentikan dengan menerapkan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).

Kepaka Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Mukharom,SH,MH didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH,MH dan Kasi Intel Satria DP Zebua,SH dalam siaran persnya, Senin (28/3/2022) menyampaikan bahwa pada hari Selasa (7 Desember 2021) sekira pukul 10:00 WIB, bertempat di Jl. Baloho Indah Kel. Pasar Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, tepatnya di kebun kelapa milik Rinto Zebua.

Di kebun tersebut, lanjut Kajari telah terjadi tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Wahyu Arel Budiman Zamili terhadap saksi korban Adolota Ganumba alias Ama Teri dengan cara terdakwa berkata “Pergi kau dari sini, saya tebas lehermu nanti!” dan terdakwa disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Polrestabes Surabaya Kabulkan Penangguhan Penghina Walikota

Sambil menarik 1 (satu) bilah parang bergagang kayu warna coklat dengan ukuran panjang ± 66 cm dari dalam sarungnya lalu mengacungkan parang tersebut ke arah saksi korban menggunakan tangan kanan.

“Selanjutnya terdakwa menebas pohon pepaya yang terdapat di kebun kelapa tersebut sehingga saksi korban menjadi ketakutan dan langsung melarikan diri bersama dengan saksi Eva Gelika Gowasa dan saksi Elina Mbowo Zebua meninggalkan kebun kelapa tersebut,” papar Kajari.

Terdakwa dikenakan dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lanjut Kajari. Dimana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Diganjar dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai Berbagi Takjil ke Warga

“Pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat perbuatan terdakwa dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tandasnya.

Setelah diajukan dan disetujui Jampidum Kejagung RI, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Dalam proses perdamaian Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator.

Kasi Intel Satria DP Zebua menambahkan bahwa proses perdamaian dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Dimana, antara terdakwa dan korban ada kesepakatan berdamai dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Tepung Tawari Calhaj PD IPHI Kota Binjai