Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Terapkan RJ, Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Nenek Usia 96 Tahun

×

Terapkan RJ, Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Nenek Usia 96 Tahun

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringo-ringo akhirnya bisa bernafas lega setalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menindaklanjuti hal ini, Kamis (24/3/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH memimpin langsung kegiatan penghentian penuntutan terhadap Gandaria Siringo-ringo di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Kajari Samosir melakukan penghentian penuntutan langsung di rumah tersangka dan korban yang melaporkan tersangka ikut menyaksikan.

“Ini adalah penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kedua dalam tahun ini,” kata Kajari Samosir didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi.

Baca Juga:   Ruangan di Laboratorium FMIPA USU Terbakar Tadi Pagi

Lebih lanjut Andi Adikawira Putera menyampaikan, bahwa perkara ini berawal pada Jumat (24/5/2019) Mei 2019, dimana saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 10.50 wib, tiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.

Baca Juga:   Wabup Sergai: Pembangunan Akan Sia-sia, Kalau Generasi Muda Terjerumus Narkoba

Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

Dalam perkara ini, lanjut Kajari tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (pengrusakan tanaman).

“Tahapan pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Kajari Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022, sekaligus sebagai pertanda status tersangka dipulihkan,” tandas Andi Adikawira Putera.

Sementara Kasi Intel Tulus Yunus Abdi menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:   Ketua DPRD Medan Minta RSU Royal Prima Tetap Semangat Melayani Masyarakat

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian ini, lanjut Tulus Yunus keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semula dan tidak ada dendam antara tersangka kepada korban, dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.

Di akhir kegiatan penghentian penuntutan kepada Gandaria Siringo-ringo, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban. (MS9)