Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Terjadi Di Surabaya, Notaris Ini Tipu Kliennya hingga Rp65 Miliar

×

Terjadi Di Surabaya, Notaris Ini Tipu Kliennya hingga Rp65 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Surabaya : Devi Chrisnawati, seorang notaris yang tinggal di Dukuh Pakis, Surabaya. Perempuan berusia 53 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan kerugian Rp65 miliar.

Atas aksinya, Devi ditangkap Polda Jatim. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban berinisial P pada Januari 2020 lalu. Namun, makin banyak laporan yang masuk dengan tersangka yang sama.

Hingga saat ini sudah 15 laporan dengan tersangka yang sama. Total sementara 15 korban tersebut mengalami kerugian yang berbeda. Yakni kisaran Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.

“Kami hitung total kerugian Rp65 milliar. Keuntungan itu didapat setelah melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan beberapa modus,” ujarnya seperti dilansir dari Sindonews.com, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:   Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah

Modusnya, lanjut Pitra, yakni dengan cara offering letter (pinjaman dana talangan) hingga membeli rumah. Namun, modus offering letter merupakan yang paling banyak digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya.

“Awalnya, tersangka akan meminjam dana dari korban untuk suatu kepentingan dan dijanjikan akan mendapat keuntungan hingga 5 persen dari total pinjaman,” ujarnya.

Setelah dana itu diterima tersangka, pemberi dana justru tak mendapat uang sesuai yang dijanjikan oleh tersangka. Modus lain yang dijalankan pelaku, yakni dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp3 miliar.

Setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank. Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah.

Baca Juga:   Selama 13 Hari Danyonkav 6/NK Gelar Turnamen Bola Volly di Mako

Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. “Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening,” terang Pitra.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.