mediasumutku.com | SELAYAR – Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Selayar dibantu penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus jual beli Pulau Lantingiang yang masuk wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersankgka tambahan lainnya dalam penyelidikan kasus tersebut.
Tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan ini melalaui Polres Kabupaten Kepulauan Selayar, berinisial, K. Ia diketahui berperan tersangka sebagai penerima uang muka transaski jual -beli pulau melalui via transfer senilai Rp10 juta.
Dari total harga pulau yang dijual sebesar Rp900 juta, ke salah seorang pegusaha berjenis kelamin perempuan dan bersuami dari warga negara asing.
Diketahui tersangka inisial, K ini merupakan keponakan dari penjual pulau berinsial, SH, dan pihak kepolisian juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus jual beli pulau tersebut.