Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanReligiSumut

Terkait MTQ Medan Selayang, Plt. Wali Kota Medan Dipanggil Krimsus Polda Sumut

×

Terkait MTQ Medan Selayang, Plt. Wali Kota Medan Dipanggil Krimsus Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dipanggil pihak Subdit III / Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Pemanggilan ini terkait MTQ di Medan Selayang.

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat dijumpai di pelataran Ditkrimsus Polda Sumut mengatakan dirinya hadir ke Ditkrimsus Polda Sumut terkait MTQ di Medan Selayang 2019.

“Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Dalam hal ini, katanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama.

“Saya pun gak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan kalau ada masalah masaan kepala daerah yang dipanggil,” ujarnya.

Baca Juga:   TBC Care Aisyiyah Asahan Siap Bantu Pemda Wujudkan Masyarakat Bebas TBC

Mengenai ini merupakan panggilan keberapa, Akhyar mengaku dirinya bukan dipanggil. “Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga gak tau berapa pertanyaan dan saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini,” jelasnya.

Mengenai apakah ada penyidik bilang untuk memanggil kepala dinas, atau apa ada pejabat yang akan dipanggil, Akhyar bilang tidak tahu. “Saya tidak tahu,” ujarnya.

Apakah saat proses tender ada masalah, Akhyar mengaku tidak tahu. “Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu,” ungkapnya.

Kepala daerah itu, sambungnya, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan proses teknisnya adalah berada kepada para pengguna anggaran.

“Ada tugas dan wewenang masing-masing,” katanya.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Amankan Warga Simalungun Pelaku Perjudian