KPK sebagai instansi penegak hukum, sedangkan persoalan revisi UU KPK merupakan wilayah kerja legislatif, yaitu DPR
Jakarta, Mediasumutku.com – Gelisah atas kondisi seputar revisi Undang-Undang (UU) KPK karena dianggap mampu melumpuhkan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Merespon sikap Ketua KPK Agus Rahardjo, Pimpinan KPK terpilih Nurul Gufron, Sabtu (14/9/2019) berharap Ketua KPK Agus tetap bersikap bijak dalam menyikapi revisi UU KPK.
“Sebagai pimpinan lembaga negara dan beliau adalah pejabat negara, semestinya bijak mencermati rencana revisi UU KPK,” ujar Nurul.
Pimpinan KPK terpilih itu menyebutkan harus bisa membedakan, KPK sebagai instansi penegak hukum, sedangkan persoalan revisi UU KPK merupakan wilayah kerja legislatif, yaitu DPR, yang juga pembahasannya turut melibatkan pemerintah.
Baca juga: Dua Pejabat KPK Ini Mundur Dari Jabatannya
“KPK adalah penegak hukum sehingga KPK semestinya hanya melaksanakan hukum. Wilayah politik perubahan UU KPK adalah wilayah legislator, yaitu DPR bersama Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pendapat kegelisahannya terhadap kondisi KPK saat ini, dimana sudah ada kesepakatan revisi UU KPK antara pemerintah dan legislator. Sehingga Agus menyatakan sikap terkait pengelolaan lembaga KPK dan akan menyerahkan kepada Presiden.
Didampingi dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Agus mengaku menunggu perintah Presiden untuk pengelolaan KPK kedepan.
“Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua KPK, Jumat (13/9/2019) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (MS2/dtc)